Kabupaten Tangerang,BeritaQ.com – Bangunan dipinggir jalan raya Cisauk Desa sampora Kecamatan Cisauk yang rencananya akan di bangun kos – kosan diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .
Hal tersebut terlihat di lokasi tidak adanya papan IMB dan diperkuat oleh pernyataan Darmono pelaksana pembangunan yang menyatakan bahwa IMB sedang dalam peroses.
” setahu saya ijinnya sedang dalam peroses,bikinnya langsung ke Pemda,” Kata Darmono.
Darmono menyebut sudah banyak yang datang menanyakan IMB Bangunan dari berbagai profesi tetapi semuanya selesai tidak ada masalah.
“yang datang banyak dari mana aja tapi udah selesai,” imbuhnya.
Kosan tersebut berdiri tiga lantai dengan jumlah kamar sebanyak 70 kamar yang saat ini pengerjaannya di perkirakan sudah mencapai 65 persen.
Gunadi Kepala seksi Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) kecamatan Cisauk mengaku baru mengetahui bangunan Kosan yang diduga Ilegal,berdasarkan informasi yang baru ia terima,kepengurusan bangunan tersebut diurus oleh Trantib yang baru saja pensiun.
“mengurus ijinnya kan ke Kabupaten,informasi barusan sih katanya yang ngurusin pa Didu,emang dia kadang rada nyeleneh, tidak ada koordinasi dengan pimpinan ” kata Gunadi saat di hubungi lewat telfon seluler Kamis siang,29/10/2020.
Jika terbukti bangunan kosan tersebut tidak berijin Gunadi akan melaporkan pada Pol PP Kabupaten Tanggerang untuk menertibkan bangunan tersebut.
” Intruksi pimpinan,kami sedang mendata bangunan yang ada di wilayah kami,jika nanti terbukti tidak berizin kami akan laporkan ke PPNS Pol PP Kabupaten untuk di tertibkan,” terang Gunadi.(nr/yu)