Breaking News

Bangunan Kost Di Cisauk Disinyalir Ilegal

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Kabupaten Tangerang,BeritaQ.com – Bangunan dipinggir jalan raya Cisauk Desa sampora Kecamatan Cisauk   yang rencananya akan di bangun kos – kosan diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

Hal tersebut terlihat di lokasi tidak adanya papan IMB dan diperkuat oleh pernyataan Darmono pelaksana pembangunan yang menyatakan bahwa IMB sedang dalam peroses.

” setahu saya ijinnya sedang dalam peroses,bikinnya langsung ke Pemda,” Kata Darmono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darmono menyebut sudah banyak yang datang  menanyakan IMB Bangunan dari berbagai profesi tetapi semuanya selesai tidak ada masalah.

“yang datang  banyak dari mana aja tapi udah selesai,” imbuhnya.

Kosan tersebut berdiri tiga lantai dengan jumlah kamar sebanyak 70 kamar yang saat ini pengerjaannya di perkirakan sudah mencapai 65 persen.

Gunadi Kepala seksi  Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) kecamatan Cisauk mengaku baru  mengetahui bangunan Kosan yang diduga Ilegal,berdasarkan informasi yang baru ia terima,kepengurusan bangunan tersebut diurus oleh Trantib yang baru saja pensiun.

“mengurus ijinnya kan ke Kabupaten,informasi barusan sih katanya yang ngurusin pa Didu,emang dia kadang rada nyeleneh, tidak ada koordinasi dengan pimpinan ” kata Gunadi saat di hubungi lewat telfon seluler Kamis siang,29/10/2020.

Jika terbukti bangunan kosan tersebut tidak berijin Gunadi akan melaporkan pada Pol PP Kabupaten Tanggerang untuk menertibkan bangunan tersebut.

” Intruksi pimpinan,kami sedang mendata bangunan yang ada di wilayah kami,jika nanti terbukti tidak berizin kami akan laporkan ke PPNS Pol PP Kabupaten untuk di tertibkan,” terang Gunadi.(nr/yu)

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Senin, 18 November 2024 - 23:25 WIB

Polrestabes Makassar Tangkap Lima Pelaku Judi Online di Empat Lokasi Berbeda

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:53 WIB