Bone, DNID.co.id – Suasana duka menyelimuti masyarakat Desa Salebba, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, setelah Kepala Desa mereka, Munsir (53), tewas akibat ditikam sebilah badik oleh seorang warga pada Sabtu malam (16/8/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 23.00 WITA di Lapangan Sepak Bola Dusun Lonrong, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre. Saat itu, korban diketahui sedang duduk santai di stand perkemahan.
Tiba-tiba, seorang pria bernama AKT (43), yang berprofesi sebagai petani asal Desa Binuang, Kecamatan Libureng, datang menghampiri dan tanpa banyak bicara langsung menusukkan badik ke arah dada korban.
Tusukan itu mengenai dada bagian kanan korban hingga membuatnya roboh bersimbah darah. Sementara pelaku dengan cepat melarikan diri meninggalkan lokasi.
Warga yang panik segera mengevakuasi korban ke RSUD Tenriawaru Bone. Namun, sekitar pukul 03.00 WITA, Minggu (17/8/2025), korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan yang cukup parah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban. Hal itu terkait dinamika pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2022 lalu, di mana pelaku disebut-sebut sebagai salah satu pendukung calon kepala desa lain.
Kapolsek Ponre yang dikonfirmasi membenarkan insiden pembunuhan tersebut.
“Pelaku sudah berhasil diamankan dan kini ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Dugaan sementara motifnya adalah dendam pribadi,” ujarnya.
Almarhum Munsir dikenal sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat. Sejumlah warga Desa Salebba mengaku sangat kehilangan atas kepergian pemimpin desa mereka.
“Beliau itu orangnya ramah, suka membantu warga. Kami sangat berduka,” kata salah satu warga dengan mata berkaca-kaca.
Suasana duka pun terlihat di rumah duka. Keluarga dan kerabat tidak menyangka pertemuan terakhir dengan almarhum berakhir tragis. Sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa tampak hadir untuk memberikan dukungan moral.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu lebih jauh hubungan antara pelaku dan korban.
Sementara itu atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat, sekaligus peringatan bahwa perselisihan pribadi maupun politik tidak seharusnya berakhir dengan tindak kekerasan.
Penulis : Ricky
Editor : Kingzhie