Bone, Dnid.co.id – Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, menunjukkan langkah tegas sekaligus menenangkan publik di tengah polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Andi Asman Sulaiman memimpin langsung sosialisasi penundaan kebijakan tersebut, dengan memastikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) lama kembali berlaku dan kelebihan pembayaran warga akan dikembalikan.
Kebijakan ini ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama Wakil Bupati, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, serta seluruh camat dan jajaran OPD di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Kamis (21/8/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SPPT baru yang sempat beredar ditarik. Kami tegaskan, gunakan kembali SPPT lama agar masyarakat tidak terbebani,” ucap Andi Asman di hadapan peserta rapat.
Bupati juga menekankan agar aparat pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa segera bergerak menyosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar tidak ada kebingungan di lapangan.
“Bagi warga yang sudah telanjur membayar dengan nilai baru, jangan khawatir. Pemerintah akan mengembalikan selisih pembayaran melalui mekanisme restitusi,” tambahnya.
Langkah cepat ini mendapat sorotan positif karena dianggap menunjukkan keberpihakan pemerintah pada rakyat. Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin menyebut, keputusan ini adalah wujud kepemimpinan yang mengutamakan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.
“Bupati tidak hanya menghentikan lonjakan pajak, tapi juga memastikan masyarakat mendapatkan haknya kembali. Sosialisasi ini akan kami kawal bersama hingga ke pelosok desa,” ujar Akmal.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bone menegaskan bahwa penundaan PBB bukan hanya sekadar keputusan administratif, tetapi komitmen nyata untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin transparansi pengelolaan pajak daerah
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel