Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar Menimbun BBM Di Rumahnya Sendiri

Selasa, 2 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bima, DNID.co.id—Diduga seorang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial H melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penimbunan itu, dilakukan H di kediamannya yang ada di Kabupaten Bima NTB. Dia menggunakan jirigen 20 liter untuk mengisi BBM itu.

Dugaan penimbunan BBM oleh wakil rakyat itu tersebar melalui video.

ads

Salah satu warga berinisial AM sangat menyayangkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hal dia merupakan wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di NTB dan khususnya di Kabupaten Bima.

“Lokasi penimbunan dilakukan di rumah salah satu Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar periode 2024-2029 yaitu H,” kata AM, Selasa (02/09/2025).

Dalam praktek ilegal tersebut bahwa oknum Anggota DRPD Provinsi tersebut diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Penyimpanan (BBM )Bahan Bakar Minyak tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian,” terang AM dalam momentum itu.

Untuk diketahui, penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya harus diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.

Dalam Praktek tersebut belum diketahui BBM digunakan untuk apa, dan sampai berita ini naik H belum memberikan keterangan terkait penimbunan tersebut.

Simpan Gambar:

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis
Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas
Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba
Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem
Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:24 WITA

Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WITA

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:30 WITA

Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:20 WITA

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Berita Terbaru

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi didampingi Kabag Ops, Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasatlantas, dan Kasihumas memaparkan capaian kinerja dan evaluasi kamtibmas sepanjang 2025 dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Polres Bone di Aula Terbuka Mapolres Bone

Serba-Serbi

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Des 2025 - 14:14 WITA

Serba-Serbi

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Des 2025 - 12:20 WITA