Bima, DNID.co.id—Diduga seorang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial H melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penimbunan itu, dilakukan H di kediamannya yang ada di Kabupaten Bima NTB. Dia menggunakan jirigen 20 liter untuk mengisi BBM itu.
Dugaan penimbunan BBM oleh wakil rakyat itu tersebar melalui video.

Salah satu warga berinisial AM sangat menyayangkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hal dia merupakan wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di NTB dan khususnya di Kabupaten Bima.
“Lokasi penimbunan dilakukan di rumah salah satu Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar periode 2024-2029 yaitu H,” kata AM, Selasa (02/09/2025).
Dalam praktek ilegal tersebut bahwa oknum Anggota DRPD Provinsi tersebut diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penyimpanan (BBM )Bahan Bakar Minyak tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian,” terang AM dalam momentum itu.
Untuk diketahui, penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya harus diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.
Dalam Praktek tersebut belum diketahui BBM digunakan untuk apa, dan sampai berita ini naik H belum memberikan keterangan terkait penimbunan tersebut.
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi NTB