Breaking News

BI Bekerjasama Dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Pembuatan dan Peredaran Uang Rupiah Palsu

Kamis, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waka Polres bersama Deputi BI foto dengan barang bukti

Waka Polres bersama Deputi BI foto dengan barang bukti

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, Surabaya ~ Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur terus berkomitmen dalam memastikan peredaran uang di masayarakat untuk terus dapat dikenali keasliannya. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Indonesia bekerjasama dengan SATRESKRIM POLRESTABES Surabaya berhasil ungkap pembuatan dan pengedaran uang rupiah palsu pecahan 100.000 Tahun Emisi 2014 sebanyak 11.155 lembar. Kamis (05/11/20)

Imam Subarkah Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Bank Indonesia mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini SATRESKRIM POLRESTABES Surabaya atas terungkapnya kasus pembuatan dan pengedaran uang Rupiah palsu.

Bagaimanapun juga memalsukan uang merupakan sikap yang tidak menghormati symbol negara sebagaimana Undang–Undang RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang. Bank Indonesia juga akan mendukung proses hukum kasus tersebut sebagai saksi ahli terkait identifikasi keaslian Rupiah.

Baca Juga
Oknum Jasa Marga Bawa Ganja di Tangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

20 11 05 22 54 57 481 deco
Imam Subarkah menunjukkan contoh uang palsu

Sejalan dengan hal tersebut, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H. Waka Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa “Pasal yang dipersangkakan kepada setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan dan atau mendistribusikan mesin peralatan atau alat cetak, plat cetak atau alat lain dan atau mendistribusikan bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”

Imam Subarkah menyampaikan apresiasi setinggi tingginya, karena dalam kasus ini kepolisian tidak hanya menangkap pengedarnya namun seluruh pihak yang terlibat mulai dari pendanaan, sampai dengan pencetakan. Selain itu, Bank Indonesia juga meyakini bahwa uang rupiah palsu yang dibuat dan diedarkan mampu dikenali melalui cara 3D (dilihat, diraba, diterawang). Masyarakat dihimbau untuk terus waspada terkait peredaran uang rupiah palsu dengan terus menerapkan 3D dalam setiap transaksi pembayaran tunai yang dilakukan, tutup Imam. (NHC)

Baca Juga
Polrestabes Surabaya Kembali Menggelorakan Sosialisasi Prokes, Kasus Covid-19 Meningkat

Berita Terkait

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 Nov 2024 - 16:11 WIB

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB