Bone, Dnid.co.id — Suasana internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bone memanas. Pengurus dan anggota resmi mengajukan Mosi Tidak Percaya terhadap PWI Sulawesi Selatan setelah penunjukan H. Abd. Manaf Rachman sebagai Plt Ketua PWI Bone dinilai tidak sesuai mekanisme yang berlaku di daerah.
Langkah provinsi itu dianggap mengabaikan keputusan musyawarah anggota. Melalui surat Nomor 08/PWI-Bone/XI/2025, PWI Bone menyebut keputusan rapat pleno PWI Sulsel pada 6 November 2025 di Makassar sebagai tindakan sepihak yang tidak menghormati hasil forum PWI Bone pada 26 Oktober 2025, tempat di mana H. Andi Asdar telah disepakati sebagai Plt Ketua.
Dalam mosi itu, PWI Bone menegaskan bahwa penetapan provinsi dinilai bertentangan dengan asas demokrasi organisasi.
“Keputusan tersebut tidak berdasar pada hasil musyawarah anggota di daerah dan bertentangan dengan prinsip organisasi yang menjunjung tinggi kedaulatan anggota,” demikian kutipan dalam dokumen mosi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap tegas pun diumumkan: PWI Bone menolak SK PWI Sulsel dan menolak pelibatan Abd. Manaf dalam seluruh rangkaian Konferensi Kabupaten (Konferkab).
Mereka meminta PWI Pusat dan PWI Sulsel untuk meninjau ulang dan membatalkan keputusan yang dinilai tidak sah secara demokratis tersebut.
Ketua PWI Bone, Suparman Warium, menyebut langkah ini murni untuk menjaga integritas organisasi.
“Ini bukan soal personal. Kami ingin proses organisasi berjalan transparan, demokratis, dan menghargai keputusan anggota,” tegasnya.
Menanggapi gelombang protes tersebut, H. Abd. Manaf Rachman memberikan klarifikasi melalui pesan di grup PWI. Ia menegaskan bahwa pertemuan pada 26 Oktober bukan forum resmi penetapan Plt.
“Kumpul-kumpul di kafe itu hanya silaturahmi untuk menjaring figur koordinator, bukan Plt kabupaten. Kewenangan Plt itu ada di provinsi,” tulisnya.
Ia menjelaskan bahwa PWI Sulsel telah menetapkan mekanisme baru melalui rapat pleno.
“Semua PWI kabupaten yang habis masa baktinya diambil provinsi. Wakil ketua bidang organisasi ditunjuk sebagai Plt, lalu Plt memilih koordinator panitia konferensi,” jelasnya.
Koordinator ini, menurut Abd. Manaf, memiliki peran kunci dalam penyelenggaraan Konferkab.
“Seluruh persuratan panitia harus diketahui koordinator. Plt tidak mencampuri kewenangan itu. Semua sesuai perubahan PDPRT terbaru,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa penunjukan koordinator di kabupaten/kota lazimnya berasal dari dewan penasihat setempat, mengikuti pola yang diterapkan di seluruh PWI kabupaten lainnya.
“Itu tupoksinya yang berlaku di semua daerah,” tambahnya.
Abd. Manaf menutup dengan menyatakan bahwa SK Plt dan SK koordinator akan menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan konferensi di seluruh wilayah PWI.
Penulis : Ricky



























