Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Barang Bukti Perang Kelompok di Kecamatan Tallo Kota Makassar

Makassar, DNID.co.id–Polda Sulawesi Selatan menggelar press release terkait penanganan kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta peristiwa pembakaran 13 unit rumah warga di wilayah Sapiria. Kegiatan berlangsung di Lobby Lontang Adduppangeng Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025).

Press release dipimpin oleh Kabid Humas polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., serta Plt Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H.

ads

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan bahwa Polda Sulsel melalui Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan tindakan cepat terhadap peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu, 16 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA di Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut menyebabkan korban CP (43) meninggal dunia akibat tertembak menggunakan senapan angin.

Polda Sulsel telah mengamankan satu tersangka pelaku penembakan berinisial CB (36) beserta barang bukti, di antaranya: 1 pucuk senapan angin merk Predator Airguns warna hitam biru, 1 unit handphone Oppo Find N2 Flip warna hitam 1 butir peluru mimis dari senapan angin milik tersangka

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain penembakan, Polda Sulsel juga menangani kasus penyerangan dan pembakaran rumah warga yang terjadi Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 13.00 WITA di Sapiria, Jalan Tinumbu Lorong 2 RT 4 RW 5, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Akibat kejadian tersebut, 13 unit rumah warga hangus terbakar.

Sebanyak 6 pelaku pembakaran telah diamankan, masing-masing berinisial: RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), FD (16).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Saat ini pelaku pembakaran masih dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Sulsel, sedangkan penanganan kasus penembakan ditangani oleh Polrestabes Makassar. Kemudian motif perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Editor : Mursalim Thahir

Sumber Berita : Rilis Polda Sulsel

Berita Terkait

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat
Wow! Sabung Ayam Berhadiah Mobil Brio Diduga Akan Digelar di Gowa
Polsek Poso Pesisir Selatan Gelar Patroli Dialogis di Desa Tangkura, Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Mentan: Pemerintah Segel Beras Impor Ilegal di Sabang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Senin, 24 November 2025 - 19:44 WITA

Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat

Senin, 24 November 2025 - 19:41 WITA

Wow! Sabung Ayam Berhadiah Mobil Brio Diduga Akan Digelar di Gowa

Senin, 24 November 2025 - 15:10 WITA

Polsek Poso Pesisir Selatan Gelar Patroli Dialogis di Desa Tangkura, Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Selasa, 25 Nov 2025 - 01:57 WITA

Kriminal Hukum

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 Nov 2025 - 21:30 WITA