Pangkalpinang, Dnid.Co.Id — Aroma ketegangan terasa di koridor Mapolda Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa siang (25/11/2025), ketika Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai babak baru pengusutan yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepastian peningkatan status itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, yang menyebut bahwa tim penyidik kini bergerak pada fase pembuktian hukum yang lebih dalam.
“Informasi yang kita terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya tegas.
Investigasi Menghangat, Tekanan Publik Menguat
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran hibah KONI Bangka Barat pada rentang tahun anggaran 2020–2024. Deretan temuan audit internal dan laporan masyarakat soal aliran dana yang diduga tak sesuai peruntukan mendorong penyidik untuk memperluas penelusuran.
Menurut Fauzan, peningkatan status ke penyidikan merupakan langkah penting untuk menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah upaya penegakkan hukum, termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, sedikitnya 65 saksi telah diperiksa penyidik. Jumlah itu, kata Fauzan, masih mungkin bertambah.
“Sudah 65 orang yang diperiksa. Kemungkinan akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sumber internal kepolisian menyebut pemeriksaan meliputi pengurus KONI, bendahara, pihak vendor, hingga pejabat pemerintah daerah yang berkaitan dengan proses pemberian hibah. Suasana pemeriksaan sejak awal November digambarkan intens, bergulir nyaris setiap hari.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara Mulai Tampak
Selain fokus pada penegakan hukum, penyidik Tipidkor juga melakukan langkah pemulihan kerugian negara. Sebanyak Rp119 juta uang tunai telah diserahkan oleh pihak terkait dan langsung dilakukan penyitaan. Uang tersebut kini menjadi barang bukti resmi penyidikan.
“Upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini menjadi prioritas bagi penyidik untuk membuat kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka,” tegas Fauzan.
Belum ditetapkannya tersangka, menurut sumber penegak hukum, bukan karena lambannya proses, tetapi karena penyidik ingin memastikan konstruksi hukum lengkap sebelum mengumumkan nama yang akan dijerat pasal tindak pidana korupsi.
Latar Belakang Kasus
Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat pertama kali mencuat awal November 2025. Indikasi manipulasi laporan kegiatan, pembengkakan anggaran, hingga penggunaan dana yang tak sesuai peruntukan muncul dari hasil penelusuran awal penyidik.
Modus yang diendus antara lain pengadaan fiktif, laporan kegiatan tidak sesuai realisasi, dan penggunaan dana hibah untuk kepentingan di luar dunia olahraga. Beberapa dokumen kini sudah dalam status penyitaan.
Meski demikian, Polda Babel menegaskan proses masih berjalan dan publik diminta menunggu hasil akhir penyidikan..
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : Humas Polda Babel




























