Mataram, DNID.co.id — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan mobil dinas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Laporan tersebut disampaikan setelah SEMMI melakukan penelusuran harga kendaraan pada dealer resmi HINO di Mataram.
Ketua PW SEMMI NTB mengatakan, hasil cek harga di lapangan menunjukkan adanya perbedaan nilai yang signifikan dibandingkan pagu anggaran pengadaan mobil dinas DLH Kota Bima yang tercatat sebesar Rp 2,1 miliar. Perbedaan itu dinilai sebagai indikasi awal adanya dugaan mark-up anggaran.
“Temuan ini masih berupa dugaan. Kami menyerahkan laporan kepada Kejati NTB agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Rizal Ketua PW SEMMI NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Investigasi Lapangan
Menurut SEMMI NTB, proses investigasi dilakukan dengan mendatangi dealer resmi HINO Mataram untuk meminta informasi harga unit yang sejenis dengan kendaraan yang tercantum dalam rencana pengadaan. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan pagu yang tercantum di DLH Kota Bima.
Hasil pemeriksaan awal SEMMI menunjukkan adanya ketidakwajaran nilai yang, menurut organisasi mahasiswa tersebut, perlu didalami aparat penegak hukum. “Kami tidak menuduh siapa pun. Namun selisih harga yang kami temukan cukup signifikan sehingga membutuhkan penyelidikan lebih jauh,” kata Ketua SEMMI NTB.
Permintaan Pemeriksaan
Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari meminta Kejati NTB menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan awal, termasuk menelusuri dokumen pengadaan, spesifikasi kendaraan, dan proses penetapan pagu anggaran.
Dalam laporannya, SEMMI merujuk pada ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Komitmen Mengawal Proses
PW SEMMI NTB menyatakan akan tetap mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dari Kejati. Organisasi ini menilai pengawasan publik terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.
“Kami berharap Kejati NTB dapat memeriksa laporan ini secara objektif. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen kami terhadap transparansi anggaran,” ujar Ketua PW SEMMI NTB.





























