Breaking News

Radio Player

Loading...

Jatanras Polda Metro Jaya Ringkus 3 Pelaku Spesialis Maling Sepeda

Senin, 16 November 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaQ.com
Berawal bahwa adanya laporan masyarakat ke Kepolisian Polda Metro Jaya tentang adanya Pencurian sepeda. Dari hasil laporan tersebut dengan sigapnya pihak Jajaran Opsnal unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan para pelaku spesialis maling sepeda.

Dalam konferensi Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku merupakan spesialis maling sepeda. Modus mereka dengan memantau sepeda yang berada di depan rumah. “Mereka mengintai sepeda di dalam rumah meskipun ada dipagar. Cukup dilempar dari atas pagar itu bisa dicuri,” ujar Yusri ke awak media (16/11).

Selanjutnya, hasil dari penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku di pasar Anyar Tangerang yaitu, ETB als. Ambon, RH als. Ryan als. Ozi dan YI als. Yono, kemudian pelaku di bawa ke Polda Metro Jaya guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus selanjutnya.

ads

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku sudah melakukan beberapa kali pencurian sepeda di daerah Sepatan dan Jatiuwung Tangerang, dimana sepeda sepeda hasil pencurian tersebut dijual kepada penadah AS dan E.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka telah melakukan pencurian lebih dari 30 unit Sepeda periode Januari 2020 sampai dengan November 2020. Sekitar 30 Unit telah dijual kepada tersangka AS dan 2 (dua) Unit sepeda di jual kepada tersangka E .

Dalam penangkapan terhadap tersangka AS als. RT Dede dan tersangka E didaerah Angke Jakarta Barat. Dari tersangka AS dapat disita 1 (satu) Unit Sepeda Lipat
Merk United Cora 9 Speed Warna Hitam – Gold yang merupakan milik korban Ronny Suhermawan, sedangkan dari tersangka E dapat disita 1 (satu) Unit Sepeda merk Pacific Warna Biru yang merupakan milik korban Setriawan dan 1 (satu) Unit Sepeda Merk United warna Merah milik korban Puji Purwati.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan unit sepeda, satu tang kable cutter, satu handphone, dan satu lembar kwitansi pembelian sepeda lipat.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 364 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara. (Andy Sagita)

Berita Terkait

Momentum Hari Guru Nasional, Guru,APH dan LSM dapat Penghargaan dari Bupati Maros 
Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya
Pemkot Makassar Kawal Aspirasi Masyarakat Jadi Pondasi Program Prioritas 2026
Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru
Sat Polairud Polres Luwu Edukasi Nelayan: Laut Aman, Nelayan Selamat, Ekosistem Terjaga
BBM Subsidi Langka di Jeneponto, SPBU Bulo-Bulo Diduga Dipenuhi Jeriken Pelangsir
Lamasi Darurat Jalan : 5 KM Rusak Parah, Warga Tagih Janji
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 01:01 WITA

Momentum Hari Guru Nasional, Guru,APH dan LSM dapat Penghargaan dari Bupati Maros 

Selasa, 25 November 2025 - 23:30 WITA

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 November 2025 - 22:44 WITA

Pemkot Makassar Kawal Aspirasi Masyarakat Jadi Pondasi Program Prioritas 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:26 WITA

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 November 2025 - 19:55 WITA

BBM Subsidi Langka di Jeneponto, SPBU Bulo-Bulo Diduga Dipenuhi Jeriken Pelangsir

Selasa, 25 November 2025 - 19:15 WITA

Lamasi Darurat Jalan : 5 KM Rusak Parah, Warga Tagih Janji

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:30 WITA

Serba-Serbi

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:26 WITA