Breaking News

Radio Player

Loading...

Pengembangan Kasus Pencurian Sepeda, Jatanras Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus 7 Pelaku

Selasa, 17 November 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaQ.com
Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian sepeda dipimpin langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol. Drs. Yusri Yunus didampingi Kasubagbinops dan Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam pengembangan kasus tersebut Polda Metro Jaya berhasil Mengamankan Tujuh orang pelaku spesialis pencurian sepeda yang semakin marak dan sengaja mengincar pada saat Pandemi Covid-19.

ads

“Dimana pada saat Covid-19 ini banyak masyarakat yang menaikkan imun dengan bersepeda.Jadi perlu saya tambahkan bahwa pelaku pelaku ini mengincar sepeda, karena kita ketahui sepeda ini menjadi satu olah raga yang ramai dilakukan masyarakat dan harganya cukup tinggi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs.Yusri Yunus, Senin (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusri mengatakan ketujuh pelaku yang berhasil diringkus merupakan hasil pengembangan dari empat laporan yang diterima sejak Oktober hingga November dan ditindak lanjuti oleh Jatanras Polda Metro Jaya.

“Dari hasil laporan yang didalami oleh teman teman Jatanras, berhasil mengamankan tujuh pelaku dan masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” ujar Kombes Pol. Yusri Yunus.

Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni, ETB, RH, YI, T selaku pencuri, sementara tiga palaku lain yaitu, AS, E alias EN dan M adalah penadah yang merangkap sebagai bengkel.
Sementara satu orang yang masih dalam pengejaran yakni ER yang juga berperan sebagai pencuri.

“Modus mereka sama dengan melakukan pencurian kendaraan roda dua, yakni melihat situasi sebelum melakukan aksinya.
Situasi aman, mereka baru beraksi,” tutur Yusri.

Selain itu Kabid Humas menjelaskan dari para pelaku berhasil diamankan 34 sepeda dengan bermacam merek.

Kombes Pol. Yusri Yunus juga mensosialisasikan, Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda, segera datang untuk mengambil sepedanya ke Dikrimum Polda Metro Jaya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Andy.S)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA