Sabtu, 27 Desember 2025 | SCROLL TO CONTINUE
MEDIA NETWORK
Radio Player
Loading...
Kriminal Hukum | Minggu, 9 Oktober 2022 - 09:16 WITA
“Atas perbuatan terduga tersangka SA dijerat dengan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara,” tandas Kapolresta Mamuju.