Breaking News

Radio Player

Loading...

Satreskoba Polres Sampang Bekuk 7 Pelaku Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Sampang – Selama dua pekan terakhir, Tim Satreskoba Polres Sampang bersama jajaran Polsek berhasil membekuk tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Sebanyak 43 gram sabu turut diamankan. Selasa (06/10/20)

Didampingi Kasat Narkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan penangkapan terhadap ketujuh pelaku tersebut merupakan hasil ungkap secara beruntun hingga dua pekan di tujuh TKP berbeda. Dari tujuh tersangka, satu diantaranya seorang wanita.

“Para pelaku berhasil kami amankan dari tujuh lokasi yang berbeda. Ada yang di Kelurahan Dalpenang, Camplong, Desa Pancor, Ketapang, Desa Tamberu Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah. Terakhir penangkapan dilakukan pada 3 Oktober beberapa hari lalu,” terang Abdul Hafidz di Mapolres Sampang, Senin (05/10/20).

ads

Ketujuh pelaku diantaranya Helmi Rosid (24) warga jalan Pahlawan Kelurahan Dalpenang, Nurhasan (36) warga Dusun Bliker Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah Ach, Rosidi Cahyono (21), warga kampung Juk Lanteng, Kelurahan Banyuanyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Hariyeh (43) warga Dusun Mondis Daya Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Syaifudin Suhri (21) warga Kolo Timur Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan. Selanjutnya tersangka Suryadi (43) warga Desa Tanjung Bumi Bangkalan, Misrawi (50) warga Dusun Pettong Desa Pancong, Kecamatan Ketapang.

Sedangkan untuk peran ketujuh pelaku, AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan diantaranya pengedar, kurir dan pemakai. Namun begitu pihaknya menegaskan bahwa barang haram yang didapatkan para pelaku berasal dari daerah Pamekasan.

“Dari tangan pelaku terbanyak yaitu dari tangan pelaku Maisrawi yaitu mencapai 18.18 gram dan pelaku Hariyeh seberat 16 gram sabu,” tuturnya.

Pasal sementara yang disangkakan terhadap para tersangka rata-rata dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara. (NHC)

Berita Terkait

Terduga Pengedar Tramadol Diringkus Tim Sarkodes, Kapolres Bantaeng Apresiasi Kinerja Sat Resnarkoba
Laporan AMPJ Bergulir, Polres Jeneponto Periksa Pejabat Dinas Pertanian Terkait Proyek Mangkrak
Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:23 WITA

Terduga Pengedar Tramadol Diringkus Tim Sarkodes, Kapolres Bantaeng Apresiasi Kinerja Sat Resnarkoba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Berita Terbaru

Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Satgas Madago Raya Panen Jagung

Jumat, 10 Okt 2025 - 17:42 WITA