Breaking News

Radio Player

Loading...

Satreskoba Polres Sampang Bekuk 7 Pelaku Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Sampang – Selama dua pekan terakhir, Tim Satreskoba Polres Sampang bersama jajaran Polsek berhasil membekuk tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Sebanyak 43 gram sabu turut diamankan. Selasa (06/10/20)

Didampingi Kasat Narkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan penangkapan terhadap ketujuh pelaku tersebut merupakan hasil ungkap secara beruntun hingga dua pekan di tujuh TKP berbeda. Dari tujuh tersangka, satu diantaranya seorang wanita.

“Para pelaku berhasil kami amankan dari tujuh lokasi yang berbeda. Ada yang di Kelurahan Dalpenang, Camplong, Desa Pancor, Ketapang, Desa Tamberu Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah. Terakhir penangkapan dilakukan pada 3 Oktober beberapa hari lalu,” terang Abdul Hafidz di Mapolres Sampang, Senin (05/10/20).

ads

Ketujuh pelaku diantaranya Helmi Rosid (24) warga jalan Pahlawan Kelurahan Dalpenang, Nurhasan (36) warga Dusun Bliker Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah Ach, Rosidi Cahyono (21), warga kampung Juk Lanteng, Kelurahan Banyuanyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Hariyeh (43) warga Dusun Mondis Daya Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Syaifudin Suhri (21) warga Kolo Timur Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan. Selanjutnya tersangka Suryadi (43) warga Desa Tanjung Bumi Bangkalan, Misrawi (50) warga Dusun Pettong Desa Pancong, Kecamatan Ketapang.

Sedangkan untuk peran ketujuh pelaku, AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan diantaranya pengedar, kurir dan pemakai. Namun begitu pihaknya menegaskan bahwa barang haram yang didapatkan para pelaku berasal dari daerah Pamekasan.

“Dari tangan pelaku terbanyak yaitu dari tangan pelaku Maisrawi yaitu mencapai 18.18 gram dan pelaku Hariyeh seberat 16 gram sabu,” tuturnya.

Pasal sementara yang disangkakan terhadap para tersangka rata-rata dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Berita Terbaru

Keagamaan

Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya

Selasa, 27 Jan 2026 - 12:01 WITA