Breaking News

Radio Player

Loading...

Bangunan Kost Di Cisauk Disinyalir Ilegal

Senin, 2 November 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,BeritaQ.com – Bangunan dipinggir jalan raya Cisauk Desa sampora Kecamatan Cisauk   yang rencananya akan di bangun kos – kosan diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

Hal tersebut terlihat di lokasi tidak adanya papan IMB dan diperkuat oleh pernyataan Darmono pelaksana pembangunan yang menyatakan bahwa IMB sedang dalam peroses.

” setahu saya ijinnya sedang dalam peroses,bikinnya langsung ke Pemda,” Kata Darmono.

ads

Darmono menyebut sudah banyak yang datang  menanyakan IMB Bangunan dari berbagai profesi tetapi semuanya selesai tidak ada masalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“yang datang  banyak dari mana aja tapi udah selesai,” imbuhnya.

Kosan tersebut berdiri tiga lantai dengan jumlah kamar sebanyak 70 kamar yang saat ini pengerjaannya di perkirakan sudah mencapai 65 persen.

Gunadi Kepala seksi  Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) kecamatan Cisauk mengaku baru  mengetahui bangunan Kosan yang diduga Ilegal,berdasarkan informasi yang baru ia terima,kepengurusan bangunan tersebut diurus oleh Trantib yang baru saja pensiun.

“mengurus ijinnya kan ke Kabupaten,informasi barusan sih katanya yang ngurusin pa Didu,emang dia kadang rada nyeleneh, tidak ada koordinasi dengan pimpinan ” kata Gunadi saat di hubungi lewat telfon seluler Kamis siang,29/10/2020.

Jika terbukti bangunan kosan tersebut tidak berijin Gunadi akan melaporkan pada Pol PP Kabupaten Tanggerang untuk menertibkan bangunan tersebut.

” Intruksi pimpinan,kami sedang mendata bangunan yang ada di wilayah kami,jika nanti terbukti tidak berizin kami akan laporkan ke PPNS Pol PP Kabupaten untuk di tertibkan,” terang Gunadi.(nr/yu)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA