Breaking News

Sintang Zona Orange,Sistem Kerja Berubah Berdasarkan Shift dan Berlakukan WFH

Jumat, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Sintang,BeritaQ.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, melakukan penyesuaian jam kerja untuk menyikapi merebaknya corona virus disease 2019 (Covid-19).

Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/3812/BKPSDM-D tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Surat Edaran tertanggal 5 November 2020 tersebut, dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang, Iwan Kurniawan membenarkan surat edaran tersebut.
“Bapak Pjs Bupati Sintang memang harus mengeluarkan Surat Edaran ini. Sintang sudah masuk zona orange atau daerah dengan resiko sedang untuk tertular Covid-19. Ini dalam rangka bersama-sama mencegah terjadinya kasus terjangkitnya ASN kita oleh virus corona ini,” ujarnya

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut Penjabat Sementara Bupati Sintang memberikan arahan agar dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif dengan mengatur ASN di unit kerjanya masing-masing yang masuk kerja di kantor berdasarkan shift yang sudah ditentukan oleh Pimpinan OPD.

“Masuk kerja atau work from office maksimal 50 persen dari jumlah ASN yang ada. Sisanya work from home. Dalam pembagian shift kerja, kepala OPD harus memperhartikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dan yang masuk kerja wajib menerapkan protokol kesehatan” tambah Iwan Kurniawan.

“Untuk Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran bertugas di rumah atau tempat tinggalnya (work from home), tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online. ASN yang work from home juga dilarang untuk berkeliaran di luar pada saat jam kerja. Karena bila sewaktu-waktu dipanggil, harus siap datang ke kantor,” tambah Kabag Prokopim.

Dalam Surat Edaran tersebut, Penjabat Sementara Bupati Sintang minta OPD untuk melakukan penyederhanaan proses pelayanan dan lebih banyak memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi. Bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung agar memperhatikan jarak, kesehatan, keselamatan ASN sesuai protokol kesehatan. Kegiatan tatap muka seperti rapat juga dibatasi dan dilarang makan dalam ruangan jika disediakan konsumsi atau konsumsi dibawa pulang.

“Surat Edaran ini berlaku mulai Senin, 9 November 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian” terang Iwan Kurniawan (Hms)

Berita Terkait

Masa Tenang Pilkada Dimulai, Erzaldi Ingatkan Pentingnya Hak Pilih Warga Babel
Langkah – langkah Strategis Erzaldi Untuk Tata Kelola Pendidikan Yang Lebih ebih Baik
Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel
Indeks Kepuasan Masyarakat di Sulsel Terus Meningkat, Dapat Nilai 88,24.
Rapat Koordinasi Pengawas Madrasah Tekankan Penguatan Peran Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah.
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung
Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 10:51 WIB

Masa Tenang Pilkada Dimulai, Erzaldi Ingatkan Pentingnya Hak Pilih Warga Babel

Minggu, 24 November 2024 - 09:56 WIB

Langkah – langkah Strategis Erzaldi Untuk Tata Kelola Pendidikan Yang Lebih ebih Baik

Minggu, 24 November 2024 - 09:29 WIB

Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel

Sabtu, 23 November 2024 - 23:02 WIB

Indeks Kepuasan Masyarakat di Sulsel Terus Meningkat, Dapat Nilai 88,24.

Sabtu, 23 November 2024 - 22:50 WIB

Rapat Koordinasi Pengawas Madrasah Tekankan Penguatan Peran Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah.

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Berita Terbaru