Jakarta Selatan, BeritaQ.com
Lakukan upaya bersama dalam menanggulangi dan memutus matarantai Penyebaran Wabah Covid-19, Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan bersama 3 Pilar laksanakan Operasi Yustisi di Jl. Sirsak depan Kantor Kecamatan Jagakarsa.
Operasi Yustisi dilaksanakan Senin, 09 November 2020, Pukul 09.00 Wib, sampai selesai dipimpin oleh Kanit Binmas Ipda M. Yasin yang didampingi oleh unsur 3 Pilar Kecamatan Jagakarsa dengan melibatkan 29 Personil Gabungan.
Kegiatan Operasi sebagai Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020, menindaklanjuti Atensi Pimpinan yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam mendukung Kebijakan pemerintah dalam Adaptasi Kebiasaan Baru guna mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam Kesempatan tersebut Personil 3 Pilar masih menemukan warga masyarakat yang belum mentaati Protokol Kesehatan Covid-19.
Kepada Warga yang melanggar dengan tidak memakai Masker diberikan tindakan berupa teguran, sanksi sosial dengan menyapu jalanan, Hal hasil dalam operasi tersebut 5 orang warga tegoran dan 18 orang lainnya dapat sanksi sosial menyapu jalan.
Demikian Humas Polsek Jagakarsa Melaporkan,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andy.S(HMS KARSA)




























