Breaking News

Radio Player

Loading...

Pengembangan Kasus Pencurian Sepeda, Jatanras Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus 7 Pelaku

Selasa, 17 November 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaQ.com
Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian sepeda dipimpin langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol. Drs. Yusri Yunus didampingi Kasubagbinops dan Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam pengembangan kasus tersebut Polda Metro Jaya berhasil Mengamankan Tujuh orang pelaku spesialis pencurian sepeda yang semakin marak dan sengaja mengincar pada saat Pandemi Covid-19.

ads

“Dimana pada saat Covid-19 ini banyak masyarakat yang menaikkan imun dengan bersepeda.Jadi perlu saya tambahkan bahwa pelaku pelaku ini mengincar sepeda, karena kita ketahui sepeda ini menjadi satu olah raga yang ramai dilakukan masyarakat dan harganya cukup tinggi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs.Yusri Yunus, Senin (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusri mengatakan ketujuh pelaku yang berhasil diringkus merupakan hasil pengembangan dari empat laporan yang diterima sejak Oktober hingga November dan ditindak lanjuti oleh Jatanras Polda Metro Jaya.

“Dari hasil laporan yang didalami oleh teman teman Jatanras, berhasil mengamankan tujuh pelaku dan masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” ujar Kombes Pol. Yusri Yunus.

Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni, ETB, RH, YI, T selaku pencuri, sementara tiga palaku lain yaitu, AS, E alias EN dan M adalah penadah yang merangkap sebagai bengkel.
Sementara satu orang yang masih dalam pengejaran yakni ER yang juga berperan sebagai pencuri.

“Modus mereka sama dengan melakukan pencurian kendaraan roda dua, yakni melihat situasi sebelum melakukan aksinya.
Situasi aman, mereka baru beraksi,” tutur Yusri.

Selain itu Kabid Humas menjelaskan dari para pelaku berhasil diamankan 34 sepeda dengan bermacam merek.

Kombes Pol. Yusri Yunus juga mensosialisasikan, Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda, segera datang untuk mengambil sepedanya ke Dikrimum Polda Metro Jaya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Andy.S)

Berita Terkait

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Kolaborasi PLN Nusantara Power Bakaru dan Dompet Dhuafa Raih ENSIA 2025 Lewat Program Kopi Letta
Direksi dan Dewas BUMD Resmi Dilantik, Tugas Baru Dimulai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:49 WITA

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:14 WITA

Kolaborasi PLN Nusantara Power Bakaru dan Dompet Dhuafa Raih ENSIA 2025 Lewat Program Kopi Letta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:33 WITA

Direksi dan Dewas BUMD Resmi Dilantik, Tugas Baru Dimulai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung

Berita Terbaru