Jakarta, BeritaQ.com
Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian sepeda dipimpin langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol. Drs. Yusri Yunus didampingi Kasubagbinops dan Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam pengembangan kasus tersebut Polda Metro Jaya berhasil Mengamankan Tujuh orang pelaku spesialis pencurian sepeda yang semakin marak dan sengaja mengincar pada saat Pandemi Covid-19.
“Dimana pada saat Covid-19 ini banyak masyarakat yang menaikkan imun dengan bersepeda.Jadi perlu saya tambahkan bahwa pelaku pelaku ini mengincar sepeda, karena kita ketahui sepeda ini menjadi satu olah raga yang ramai dilakukan masyarakat dan harganya cukup tinggi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs.Yusri Yunus, Senin (16/11).
Yusri mengatakan ketujuh pelaku yang berhasil diringkus merupakan hasil pengembangan dari empat laporan yang diterima sejak Oktober hingga November dan ditindak lanjuti oleh Jatanras Polda Metro Jaya.
“Dari hasil laporan yang didalami oleh teman teman Jatanras, berhasil mengamankan tujuh pelaku dan masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” ujar Kombes Pol. Yusri Yunus.
Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni, ETB, RH, YI, T selaku pencuri, sementara tiga palaku lain yaitu, AS, E alias EN dan M adalah penadah yang merangkap sebagai bengkel.
Sementara satu orang yang masih dalam pengejaran yakni ER yang juga berperan sebagai pencuri.
“Modus mereka sama dengan melakukan pencurian kendaraan roda dua, yakni melihat situasi sebelum melakukan aksinya.
Situasi aman, mereka baru beraksi,” tutur Yusri.
Selain itu Kabid Humas menjelaskan dari para pelaku berhasil diamankan 34 sepeda dengan bermacam merek.
Kombes Pol. Yusri Yunus juga mensosialisasikan, Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda, segera datang untuk mengambil sepedanya ke Dikrimum Polda Metro Jaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Andy.S)