Sementara itu pula Camat Baebunta Andi Yasir Pasandre mengatakan bahwa, setelah selesai sosialisasi pada bulan Desember 2020, akan mulai diterapkan sangsi bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan dan tidak memakai masker.
“Sangsi berupa hukuman push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila dan kerja sosial, akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” terang Camat Baebunta Andi Yasir Pasandre.
Sekadar diketahui dengan menyikapi fenomena tersebut dan menindaklanjuti Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ini, maka perlu penindakan tegas bagi yang melanggar.
“Kami akan terus melakukan patroli bersama Polusi dan TNI untuk himbauan secara berkala ke pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya, dengan tujuan memutus mata rantai sebaran virus corina,” pungkas Camat Baebunta. (yus/ms)
Halaman Berita ini : 1 2