Breaking News

Radio Player

Loading...

Unit Reskrim Polsek Asemrowo Tangkap Pengeroyokan dan Pembacokan

Selasa, 1 Desember 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Asemrowo sedang menunjukkan barang bukti

Kapolsek Asemrowo sedang menunjukkan barang bukti

BeritaQ.com, Surabaya – Berdasarkan LP/ K/ 82/ XI/ 2020/ JTM/ Res Pel Tanjung Perak/ Polsek Asemrowo. Unit Reskrim berhasil menangkap para pelaku tindak pidana Pengeroyokan dan kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah. Tempat kejadian perkara di depan pergudangan Panadia di Jalan Kalianak Barat Surabaya, Selasa (01/12/20).

Pelaku yang diamankan adalah MRP (25) warga Kalianak Timur Surabaya, S (28) warga Tambak Pokak Gang Buntu Surabaya. Korban adalah ARR (19) warga Genting Tambak Dalam Surabaya.

Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan, SH. MH menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Asemrowo masuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan dan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah.

ads

“Sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 KUHP junto undang-undang nomor 12 tahun 1091 tentang undang-undang darurat,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Hari, kronologis kejadian terjadi adanya maraknya terjadi balap sepeda BMX. Waktu itu mungkin karena dari salah satu pihak merasa kalah terus akhirnya mengundang korban yang tinggal di Genting Tambak Dalem. Kemudian warga Tambak Pokak yang merasakan kalah lalu mengundang akhirnya ketemu di Kalianak Barat tepatnya di Gudang Panadia.

“Disana melintas korban ARR langsung di bacok dari belakang mengenai pantat dan lukanya cukup serius, akhirnya di tangani di rumah sakit dengan berbekal informasi dari saksi ciri-ciri pelaku,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo UU darurat nomer 12 Tahun 1951.

Masih dengan Hari, kronologi kejadian pukul 14.00 WIB, keesokan harinya di dalam kamar tersangka ditemukan senjata tajam dengan kejadian dan kita lihat bersama ini jenis clurit di amankan.

“Sedangkan korban (ARR) dalam keadaan terluka di bawa ke rumah sakit, kemudian pada hari Minggunya sekira pukul 22.00 WIB kedua terlapor dapat ditangkap beserta dengan barang buktinya sebilah Pisau (clurit). Selanjutnya diamankan di Polsek Asemrowo untuk Penyidikan,” pungkasnya. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Jan 2026 - 20:41 WITA