BeritaQ.com Karo – Personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi dalam hitungan jam berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Minggu 6 Desember 2020 di depan warung kopi Lavenia Berastagi.
Kedua Tersangka bernama, M.Rusdhi (38) Alamat Desa Rumah Berastagi , Kecamatan Berastagi dan Ilham Ramadhan (32) bermukim di Jalan Abadan Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
“Tersangka ini mencuri sepeda motor merek Honda Beat, BK 6494 SAH depan warung kopi Lavenia dan sudah dijual ke Desa Kutalimbaru, Deli Serdang,” Ujar Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung disampaikan oleh Kanit Reskrim IPDA HF Marpaung kepada wartawan Senin sore (7/12) sekira pukul 18:20 WIB.
Masih penyampaian Kanit bahwa ada Laporan warga masyarakat terkait kehilangan sebuah Sepeda Motor di Jalan Veteran tepatnya warung kopi Lavenia Berastagi. Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, informasi dari warga bahwa pelaku bernama M.Rusdi yang melakukan pencurian kereta dan sedang berada di Jalan Penghasilan Berastagi. Tanpa buang waktu, personel Unit Reskrim langsung menuju ketempat tersebut dan berhasil menangkap tersangka, ungkap Marpaung.
Untuk Itu kata Marpaung lagi, Setelah diintrogasi Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Ilham Ramadhan. Selang beberapa waktu tersangka kedua Ilham Ramadhan berhasil di tangkap.
Ketika melakukan pengembangan dan menjemput barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 6494 SAH yang Sudah dijualnya di Desa Kutalimbaru , Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang sekitar pukul sekira pukul 21.30 Wib kedua pelaku melawan untuk berusaha kabur. Saat diberikan peringatan namun tidak diindahkan Kedua tersangka Sehingga terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur,tutup Marpaung.
Kedua tersangka berikut barang bukti di gelandang ke Polsekta Berastagi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, beber Kanit Reskrim Polsekta Berastagi mengakhiri. (Ius)