SULSEL, BERITAQ.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar sosialisasi Peraturan KPU Republik Indonesia (RI) nomor 18 dan 19 tahun 2020 tentang pemungutan dan penghitungan suara, di Teras Radio Adira FM Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, Minggu 6 Desember 2020 malam.
Sosialisasi yang dibuka secara resmi Ketua KPU Lutra, H.Syamsul Bachri, di dampingi Komisioner Divisi Teknis Hayu Vandy Pamorron dan turut hadir Kapolres Lutra, Bawaslu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lutra, Enyon serta para Wartawan media cetak harian dan online.
Kegiatan KPU ini memaparkan tentang PKPU RI nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota.
Dan PKPU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“PKPU ini baru saja diterbitkan sehingga kita (KPU Kabupaten Lutra) baru bisa mensosialisasikan ini diwaktu H-3 pencoblosan pada 9 Desember 2020,” ujar Ketua KPU.
Hal ini diakuinya terkesan mendadak dan mendesak, namun sebagai KPU daerah tetap hanya mampu menunggu dan mengikuti regulasi yang di keluarkan oleh KPU RI (Pusat).
“Kendati demikian, kita wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan ini, agar pelaksanaan pesta demokrasi semua berjalan lancar dan tidak terjadinya gejolak hingga akhir penghitungan,” ujar H. Syamsul Bachri.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak untuk mentaatinya dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lutra tahun 2020 ini, sehingga pemungutan dan penghitungan suara pemilih dapat berjalan baik. (yus)