Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres GOWA Lakukan Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka Penadah

Rabu, 24 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir

BeritaQ.com GOWA – Polres Gowa memberikan penjelasan terkait proses hukum terkait kasus pencurian emas 200 gram di kecamatan Barombong kabupaten Gowa.

Hal ini disampaikan oleh kasat Reskrim polres Gowa AKP Jufri Natsir melalui Humas Polres Gowa kepada awak media BeritaQ.com lewat pesan WhatsApp untuk diterbitkan Rabu, 24/02 Sore.

Dalam pesan tertulisnya, terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menjelaskan adanya seorang penadah jadi sapi perah di satreskrim Polres Gowa dan narasi kejadian tersebut “kemungkinan” diketahui Kapolres Gowa adalah tidak benar.

ads

“Bahasa kemungkinan diketahui oleh Kapolres Gowa merupakan narasi dan opini yang sengaja dihembuskan oleh salah satu awak media dalam pemberitaannya dengan tujuan untuk mendiskreditkan Polres Gowa.” Katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim saat dikonfirmasi terkait kasus ini menjelaskan, kasus pencurian emas yang telah dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu terus berproses. Dan terkait adanya upeti yang diberikan oleh tersangka (penadah) adalah tidak benar.

“Tersangka penadahan benar telah dilakukan penangguhan penahanan dan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 31 (1) seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.” Terangnya.

Adapun syarat dilakukan penangguhan berdasarkan UU No 8 tahun 1981 KUHAP yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada permintaan dari tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan dan adanya persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

“Dan syarat yang ditentukan dalam penangguhan penahanan dimana seorang tersangka harus wajib lapor dan tidak keluar rumah serta tidak keluar kota dan hingga saat ini tersangka penadahan sudah melakukan wajib lapor.” Jelasnya.

Kasat Reskrim polres Gowa AKP Jufri Natsir menerangkan, Uang penangguhan telah kami terima dari tersangka dan telah di serahkan ke panitera pengadilan negeri Sungguminasa sebagai jaminan.

“Jadi saya tegaskan, penangguhan penahanan terhadap tersangka penadah telah dilakukan dan itu adalah hak daripada tersangka namun proses hukum terus berjalan. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi kemudian berkas perkara sementara dirampungkan dan selanjutnya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya. (RISWAN)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Berita Terbaru

Keagamaan

Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya

Selasa, 27 Jan 2026 - 12:01 WITA