Breaking News

Miliki Sabu 127,82 Gram dan Ganja 300 Gram, Pria ini Diamankan Sat Narkoba Polres Siantar

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, Siantar  Polres Siantar melalui personil satuan narkoba meringkus seroang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu seberat 127,82 gram, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 18.30 wib di Jalan Bahkora, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Pematang Siantar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangan persnya, Rabu (10/3/2021).

“Diterangkan Rusdi, penangkapan pelaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarkat bahwasanya, ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor honda beat sedang membawa narkoba jenis sabu di Jalan Bahkora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar informasi tersebut personil sat narkoba langsung menuju alamat dimaksud, setibanya di lokasi petugas melihat seorang laki-laki seperti innformasi tersebut dan langsung memberhentikannya. Saat ditanyakan oleh petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama Simon (33) warga Keluharan Tomuan seraya meletakkan sesuatu didekat sepeda motornya.

Petugas kemudian menyuruh Simon untuk mengambilnya dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone ditangan kirinya. Ketika diinterogasi Simon mengaku masih menyimpan narkoba dirumahnya di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Kota.

Simon kemudian digiring kerumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tepatnya di dalam kamar ditemukan satu buah tas yang sedang tergantung yang didalamnya ada 1unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik klip berisi 20 paket narkotika diduga jenis shabu , lalu 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu dng berat bruto total seluruhnya 127,82 gram, lalu 1 buah plastik warna hitam berisi narkotika diduga jenis ganja dng bruto 300 gram.

Simon mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya sendiri selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(SIM)

 

 

Berita Terkait

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung
Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.
Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya
Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual
Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Jumat, 22 November 2024 - 23:54 WIB

Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.

Jumat, 22 November 2024 - 21:53 WIB

Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya

Jumat, 22 November 2024 - 21:34 WIB

Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 21:22 WIB

Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB