Jakarta – Telah viral video Ormas Laskar Merah Putih (LMP) yang ingin mengibarkan bendera “merah putih” sepanjang 21 meter di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, namun dibubarkan oleh puluhan aparat keamanan Satpol PP dan Kepolisian. Pembubaran aksi tersebut sempat membuat kemacetan para pengguna jalan umum. (17/8/2021).
Dalam aksinya, Ormas LMP berdalih dengan membentangkan bendera “merah putih” sepanjang 21 meter tersebut dan ingin membuktikan bahwa wilayah PIK sudah dikuasai asing.
Diantara kerumunan tersebut hadir Panglima Laskar Merah Putih Daeng Jamal beserta kuasa hukumnya yaitu Natalia Rusli pemilik Master Trust Law Firm.
Panglima Laskar Merah Putih Daeng Jamal mengatakan bahwa aksinya tersebut tidak lebih dari hanya sekedar melakukan tindakan nasionalisme di wilayah PIK karena menurutnya kawasan PIK telah dijajah oleh antek Asing sehingga dirasakan perlu untuk membangun rasa nasionalisme di wilayah tersebut.
“Yang pastinya yang pertama tujuan pembentangan bendera merah putih sepanjang 21 meter itu dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan, jadi momen ini kita gunakan,” kata Daenk Jamal di lokasi.
Daeng Jamal menambahkan, termasuk dimana di waktu masa kemerdekaan ini kita ingin membuktikan, selama ini asumsi-asumsi masyarakat keberadaan Pantai Indah Kapuk dianggap dikuasai oleh orang asing.
Namun masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menilai aksi tersebut adalah aksi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak ada ijin maupun pemberitahuan secara resmi terhadap pihak manajemen pengelola PIK maupun dengan masyarakat setempat sehingga masyarakat sekitar merasa terganggu dengan adanya aksi tersebut. (*)