BeritaQ.com, Pematangsiantar – Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE menghadiri Sosialisasi Implementasi Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang Penutupan dan Penggabungan atau Regrouping Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Pematangsiantar.
Sosialisasi yang dihadiri para Kepala SDN dilaksanakan di gedung Serbaguna Bappeda, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat (7/1/2022).
Walikota menerangkan, akibat kondisi Sekolah Dasar Negeri yang cukup banyak tapi jumlah siswa terbatas, maka dibutuhkan efisiensi dan efektivitas, sehingga dilaksanakanlah regrouping.
Kebijakan Regrouping, katanya, melibatkan akademisi dan Konsultan Perguruan Tinggi. Dengan demikian Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak secara personal memilih dan menunjuk siapa yang layak mendapat tugas tambahan menjadi kepala sekolah hasil Regrouping.
“Rencananya kepala sekolah hasil Regrouping mau saya defenitifkan agar bapak/ibu bisa bekerja sepenuh hati dengan mempunyai hukum yang kuat sebagai tugas tambahan menjadi kepala sekolah. Namun saya punya keterbatasan seperti yang disampaikan Plt.Kepala BKD, bahwa saya tidak bisa serta merta membuat pelantikan,” terangnya.
“Sehubungan ada aturan yang melekat. Terkecuali saya sudah mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri selaku atasan saya. Tapi sampai sekarang izin dari Mendagri belum keluar. Supaya bapak/ibu yang sudah melakukan kompetensi assesment tidak kecewa, saya memberikan SK Plt. Tetapi ternyata itu juga tidak boleh saya lakukan,” lanjutnya.
Wali Kota Hefriansyah pun berharap semuanya bersabar menunggu dilantik.
“Kalau sempat saya yang melantik bapak/ibu sekalian. Kalau bapak/ibu dilantik tidak sesuai tempat yang bapak/ibu harapkan, saya harap bapak/ibu bisa menerimanya. Karena kalau bapak/ibu tidak menerimanya, itu yang bisa membuat hal-hal yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Sebelumnya Plt. Kadis Pendidikan Ibu Rosmayana menyampaikan Laporan ttg pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Regrouping Sekolah SD Negeri ini.
Pada kegiatan tersebut, Kabag Hukum, Plt.Ka.BKD serta Plt.Inpektorat juga memberikan penjelasan tentang Keputusan Walikota tentang Penutupan dan Penggabungan atau Regrouping SDN di Kota Pematangsiantar.
Hadir pada acara tersebut, Plt Kadis Pendidikan Rosmayana Marpaung, Plt Kepala BKD Heryanto Siddik SSTP, Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang,
SSTP dan Kabag Hukum Hery Oktarizal,SH, serta seluruh Kepala Sekolah SD Negeri se Kota Pematangsiantar.[]