Mamuju – Didampingi tim kuasa hukum Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) Makassar yakni, Muhammad Bin Kasan, SH, Hendra Abdul Hidayat, SH, Arni Yonathan, SH dan Yusuf Jufri, SH bersama tim pengawal dari Ormas Barisan Masyarakat Pinggiran (BMPI), gadis belia NS (16) mengaku digagahi oleh pamannya sendiri selama 5 bulan, di dalam kebun sawit, akhirnya melaporkan aksi pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut ke Polda Sulbar di Mamuju. Rabu (19/1/2022) lalu.
Dilansir dari laman media tvonenews.com, dalam laporannya korban mengaku dicabuli pamannya sendiri di lokasi perkebunan sawit di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, sejak Desember tahun 2020 lalu hingga Bulan Mei Tahun 2021.
“Meskipun aksi bejat pelaku ini sudah berlangsung lama namun pihak aktivis perempuan akan membawa kasus ini ke meja hukum. Pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar aktivis perempuan, Arni Jonathan.
Ditambahkan, korban diperlakukan oleh pelaku secara berulang kali di bawah ancaman, bahkan pelaku yang juga paman korban mengancam korban jika melaporkan persoalan ini pada orang lain akan membunuh korban.
Akhirnya, korban didampingi aktivis perempuan, Arine Jonathan dan rekan, membawa korban ke Polda Sulbar untuk melaporkan aksi pelecehan seksual tersebut.
Lebih lanjut Arine Jonathan, mengatakan kasus pelecehan anak ini sudah berlangsung lama. Aksi pelecehan ini baru terungkap setelah korban mengaku kepada kerabatnya bahwa dia sudah digagahi sama pamannya sendiri saat tinggal di Kabupaten Pasangkayu bersama pelaku.
Korban yang sudah dicabuli oleh pamannya sendiri berulang kali akhirnya meminta untuk pulang ke kampungnya di Makassar, namun sebelum berangkat pulang kampung, korban yang diantar sama pelaku digagahi kembali oleh pelaku.
Kasus ini baru terungkap sejak 3 hari lalu, Handphone (HP) korban dibuka kerabat korban dan ditemukan foto korban tanpa busana. Korban yang didesak kerabatnya akhirnya mengaku bahwa dirinya sudah berulang kali dicabuli oleh pamannya sendiri, di perkebunan sawit saat korban tinggal bersama pelaku.
Setelah melakukan pelaporan di SPKT Polda Sulbar korban bersama sejumlah saksi di BAP di Krimum Polda Sulbar.
“Kita tunggu perkembangan selanjutnya, yang pasti kasus ini akan terus kita dampingi hingga tuntas,” ungkap Hendra Hidayat, SH dari tim Advokat PERADMI pada media ini melalui sambungan WhatsApp miliknya pada media ini. Jumat (21/01/2022)
Hingga berita ini diterbitkan penyidik PPA Krimum Polda Sulbar, masih terus mendalami laporan ini. Berita ini akan diverifikasi lebih lanjut.