Simalungun BeritaQ.com – Penggunaan atribut Logo LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) oleh Arman Lumban Tobing (52) warga Tebing Tinggi berbuntut proses hukum di Polsek Serbelawan. Menyesali perbuatanya Arman meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi, Selasa (8/2/2022).
Bupati LSM LIRA DPD Simalungun, Hotman P Simbolon membenarkan hal tersebut dan menegaskan kedepan oknum yang mengaku pengurus/relawan LSM LIRA dan sengaja mempergunakan atribut logo tanpa ada toleransi akan diproses secara hukum menjalani proses sebagaimana mestinya mengutip pernyataan Pimpinan DPP LSM LIRA Pusat, Presiden LIRA HM.Jusuf Rizal SE, SH, Msi.
“Dalam pernyataan tertulis yang dibuatnya, Arman Lumban Tobing berjanji tidak akan menggunakan Logo atribut LSM LIRA” jelas Hotman.
Arman menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal SE, SH, M.Si dan Gubernur LSM LIRA Sumut, Ahmad Syahrul SH. Bupati LSM LIRA Kabupaten Simalungun, Hotman P Simbolon, mempergunakan atribut logo LSM LIRA.
“Baju atribut tersebut saya dapatkan dari Kakak domisili di Tebìng, tadinya saya pergunakan ke Unit Kebun Dolok Ihlir antar surat dan tiba tiba ada wartawan Liranews sedang melaksanakan peliputan diseputaran kebun menghampiri bertanya, Bapak pengurus LSM LIRA, dengan spontannya saya menjawab tidak, hanya baju ini diberikan kakak saya lalu maka ini baru dipakai” jelas Arman.
Mengaku bukan pengurus LSM LIRA, Arman pun langsung diamankan ke Polsek serbelawan untuk dimintai pertanggungjawaban. Setelah sesampainya di Polsek Bangun, Bupati LSM LIRA Kabupaten Simalungun, Hotman P Simbolon langsung bergegas dan melaju ke Polsek.
Beberapa pertanyaan dan menyesali perbuatanya, Akhirnya Arman didampingi isterinya, Risdauli br Manurung meminta maaf.