Breaking News

Radio Player

Loading...

Polresta Tangerang Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

Kamis, 10 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Beritaq.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selama Januari 2022, terungkap 7 kasus dengan 7 tersangka dengan korban sebanyak 12 orang terdiri dari 9 perempuan dan 3 laki – laki.

Hal itu disampaikan Kapolresta Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Kamis (10/2/20220).

“Para tersangka kami tangkap untuk kasus kekerasan seksual anak yang berbeda-beda yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Zain.

ads

Ketujuh tersangka itu adalah EK (31), seorang buruh harian, dengan korban 2 anak perempuan, kasusnya terjadi di wilayah Cisoka. Kemudian A (44), seorang buruh tani, dengan korban 1 anak perempuan, kasusnya terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Kaler. Tersangka A merupakan ayah tiri korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu BRP (19), seorang mahasiswa yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di dalam mobil di sekitaran Jalan Raya Serang. Selanjutnya, IFM (20), seroang guru SD swasta, yang melakukan kekerasan seksual kepada 3 siswinya. Tersangka IFM melakukan aksi bejatnya di perpustakaan sekolah.

Ada juga S (48), buruh harian, yang memperkosa anak di bawah umur berusia 14 tahun di wilayah Panongan. Ada pula seorang Ketua RT berinisial AS (43) yang memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun di rumahnya di sekitaran Cisoka. Karena aksi amoral dari tersangka AS, mengakibatkan korban hamil.

“Dan juga ada tersangka AA, berusia 24 tahun, seorang guru ngaji privat yang telah melakukan pencabulan terhadap 3 anak laki-laki di bawah umur. Ketiga korban merupakan anak yang biasa mengaji di tersangka AA,” papar Zain.

Zain menjelaskan, modus para tersangka saat melakukan aksinya berbeda-beda. Ada yang dengan ancaman seperti yang dilakukan tersangka A dan dengan iming-iming memberi hadiah dan nilai bagus seperti tersangka IFN.

“Serta dengan modus janji memberikan khadam atau kesaktian seperti tersangka AA,” tutur Zain.

Zain menyampaikan, perbuatan pidana yang dilakukan tersangka AA terjadi sekitar bulan November 2021. Tersangka AA melakukan aksinya di gudang mushola di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, Zain berujar, tersangka AA mengiming-imingi korban dengan dalih memindahkan khadam. Kepada korban lainnya, tersangka AA menawarkan kenaikan level jenjang pengajian.

“Tersangka juga mengancam para korban apabila tidak mau menuruti. Juga mengancam agar para korban tidak bercerita kepada siapa pun,” tuturnya.

Salah seorang korban ternyata menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya. Setelahnya, terbangun komunikasi antar orang tua para korban hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dimungkinkan akan mendapatkan pidana tambahan,” tandas Zain.

Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang. Kasusnya pun masih terus didalami dan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA