Breaking News

Radio Player

Loading...

Jaksa Tuntut ringan pelaku penganiayaan di Makassar, korban mengalami “syok”

Jumat, 11 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Makassar – Kasus penganiayaan yang dialami oleh 3 (tiga) orang warga bontoala Makassar pada Juli 2021 yang lalu, kini menuai protes dari keluarga dan kuasa hukum korban.
Pasalnya, kasus tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H. BST di jalan satanga, kelurahan Bontoala parang kecamatan Bontoala ini mendapatkan tuntutan ringan oleh Jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum korban, Ruslan SH., M.Si, sangat menyangkan tuntutan kepada korban sangatlah timpang, sehingga menyebabkan korban mengalami syok merasa tidak percaya.
“korban merasa tidak percaya mendengar tuntutan Jaksa hanya 3 bulan, tentu ini mengundang orang untuk membuat berbagai macam dugaan, ada apa dengan jaksa?,” Ungkap kuasa hukum korban.
Ruslan juga menyampaikan notabenenya jaksa itu mewakili korban dan harusnya mampu berempati dengan apa yang dialami oleh korban, apalagi yang menjadi salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

“ancaman pidananya 2 tahun dan 8 bulan, akan tetapi jaksa hanya menuntut 3 bulan, ini sungguh sangat miris bagi korban yang berjumlah 3 orang dan salah satunya masih dibawah umur, apalagi pelakunya masih ada hubungan keluarga dekat, ” Paparnya.

ads

Pihak korban kemudian memiliki duhaan ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum yang mereka adukan. Karena Terdakwa sejak awal proses pidana dilaporkan hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
“Dhadapan hukum semua orang harusnya diperlakukan sama sesuai prinsip atau asas negara hukum equality before the law, dan kami berharap Mejelis Hakim bisa memberikan putusan yang lebih tinggi, sehingga para korban merasakan keadilan,” Lanjut Ruslan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban juga mengungkapkan akan melakukan langkah hukum jika terdapat indikasi keberpihakan atau main mata antara pelaku dengan jaksa.
“kami selaku kuasa hukum akan melakukan Langkah-langkah hukum dengan melaporkan adanya indikasi main mata jaksa kepada jaksa pengawas, kasus ini juga akan kami minta pengawasan dari bagian pengawasan mahkamah agung, ” Tutupnya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf – BSI Lakukan Penandatanganan MoU
Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:59 WITA

Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf – BSI Lakukan Penandatanganan MoU

Senin, 26 Januari 2026 - 20:41 WITA

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Januari 2026 - 19:46 WITA

Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Berita Terbaru

Keagamaan

Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya

Selasa, 27 Jan 2026 - 12:01 WITA