BeritaQ.com, Makassar – Kasus penganiayaan yang dialami oleh 3 (tiga) orang warga bontoala Makassar pada Juli 2021 yang lalu, kini menuai protes dari keluarga dan kuasa hukum korban.
Pasalnya, kasus tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H. BST di jalan satanga, kelurahan Bontoala parang kecamatan Bontoala ini mendapatkan tuntutan ringan oleh Jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum korban, Ruslan SH., M.Si, sangat menyangkan tuntutan kepada korban sangatlah timpang, sehingga menyebabkan korban mengalami syok merasa tidak percaya.
“korban merasa tidak percaya mendengar tuntutan Jaksa hanya 3 bulan, tentu ini mengundang orang untuk membuat berbagai macam dugaan, ada apa dengan jaksa?,” Ungkap kuasa hukum korban.
Ruslan juga menyampaikan notabenenya jaksa itu mewakili korban dan harusnya mampu berempati dengan apa yang dialami oleh korban, apalagi yang menjadi salah satu korban merupakan anak di bawah umur.
“ancaman pidananya 2 tahun dan 8 bulan, akan tetapi jaksa hanya menuntut 3 bulan, ini sungguh sangat miris bagi korban yang berjumlah 3 orang dan salah satunya masih dibawah umur, apalagi pelakunya masih ada hubungan keluarga dekat, ” Paparnya.

Pihak korban kemudian memiliki duhaan ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum yang mereka adukan. Karena Terdakwa sejak awal proses pidana dilaporkan hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
“Dhadapan hukum semua orang harusnya diperlakukan sama sesuai prinsip atau asas negara hukum equality before the law, dan kami berharap Mejelis Hakim bisa memberikan putusan yang lebih tinggi, sehingga para korban merasakan keadilan,” Lanjut Ruslan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban juga mengungkapkan akan melakukan langkah hukum jika terdapat indikasi keberpihakan atau main mata antara pelaku dengan jaksa.
“kami selaku kuasa hukum akan melakukan Langkah-langkah hukum dengan melaporkan adanya indikasi main mata jaksa kepada jaksa pengawas, kasus ini juga akan kami minta pengawasan dari bagian pengawasan mahkamah agung, ” Tutupnya.