Breaking News

Radio Player

Loading...

Jaksa Tuntut ringan pelaku penganiayaan di Makassar, korban mengalami “syok”

Jumat, 11 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Makassar – Kasus penganiayaan yang dialami oleh 3 (tiga) orang warga bontoala Makassar pada Juli 2021 yang lalu, kini menuai protes dari keluarga dan kuasa hukum korban.
Pasalnya, kasus tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H. BST di jalan satanga, kelurahan Bontoala parang kecamatan Bontoala ini mendapatkan tuntutan ringan oleh Jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum korban, Ruslan SH., M.Si, sangat menyangkan tuntutan kepada korban sangatlah timpang, sehingga menyebabkan korban mengalami syok merasa tidak percaya.
“korban merasa tidak percaya mendengar tuntutan Jaksa hanya 3 bulan, tentu ini mengundang orang untuk membuat berbagai macam dugaan, ada apa dengan jaksa?,” Ungkap kuasa hukum korban.
Ruslan juga menyampaikan notabenenya jaksa itu mewakili korban dan harusnya mampu berempati dengan apa yang dialami oleh korban, apalagi yang menjadi salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

“ancaman pidananya 2 tahun dan 8 bulan, akan tetapi jaksa hanya menuntut 3 bulan, ini sungguh sangat miris bagi korban yang berjumlah 3 orang dan salah satunya masih dibawah umur, apalagi pelakunya masih ada hubungan keluarga dekat, ” Paparnya.

ads

Pihak korban kemudian memiliki duhaan ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum yang mereka adukan. Karena Terdakwa sejak awal proses pidana dilaporkan hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
“Dhadapan hukum semua orang harusnya diperlakukan sama sesuai prinsip atau asas negara hukum equality before the law, dan kami berharap Mejelis Hakim bisa memberikan putusan yang lebih tinggi, sehingga para korban merasakan keadilan,” Lanjut Ruslan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban juga mengungkapkan akan melakukan langkah hukum jika terdapat indikasi keberpihakan atau main mata antara pelaku dengan jaksa.
“kami selaku kuasa hukum akan melakukan Langkah-langkah hukum dengan melaporkan adanya indikasi main mata jaksa kepada jaksa pengawas, kasus ini juga akan kami minta pengawasan dari bagian pengawasan mahkamah agung, ” Tutupnya.

Berita Terkait

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:49 WITA

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Berita Terbaru