BeritaQ.com, HUMDER – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.
“Pelaku curas BN (31) diamankan setelah perampasan sebuah Handphone milik korban Mariati yang merupakan warga kabupaten Pangkep di jalan sarappo butung”Ungkap Kasubsipidm Sihumas IPTU Burhanuddin Karim, Rabu (16/03/2022)
Kasubsipidm menerangkan dari pengakuan tersangka BN (31) telah melakukan perempasan sebuah handphone dijalan Sarappo Butung terhadap korban kemudian melarikan diri dengan menggunakan motor Scoppy warna abu-abu”terangnya
“Pelaku BN (31) dan barang bukti 1 (satu) buah Handphone Merk oppo A54 warna biru dengan nomor Imei 869230057107032 / 869230057107024 , serta tersangka terancam pasal 365 KUHP jo pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara”Jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar.