BeritaQ.com, Gowa – Oknum ASN Pemda Gowa yang berdinas di Kantor Kecamatan Biringbulu Resmi di laporkan ke Polisi Terkait pengancaman menggunakan Pistol Air Soft Gun di kediaman Kepala Dusun Baturappe, beberapa hari yang lalu.
Oknum ASN Inisial NR di laporkan oleh Muh Jufri Dengan tanda Registrasi laporan Polisi Nomor : LP.B/12/V/2022/SULSEL /POLRES GOWA/ POLSEK BIRINGBULU.
Pengancaman tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 bertempat di kediaman Kepala Dusun Baturappe. Saat itu sedang dilaksanakan Musyawarah terkait Tanah yang di hadiri oleh Sekertaris Desa Baturappe, Ketua BPD Desa Baturappe, Ketua RT, dan Tokoh Masyarakat setempat.
Ditengah berlansungnya Musyawarah tiba-tiba Oknum ASN Inisial NR berdiri dan mengeluarkan Pistol di saku depan Celananya dan hendak di arahkan kepada salah satu perempuan yang ada di depannya.
Beruntung warga yang berada di TKP dengan sigap memegang tangan oknum ASN Camat Biringbulu tersebut sehingga tidak terjadi penembakan.
Sementara itu Muh Jufri selaku pelapor, kepada awak media ini mengatakan, apakah memang di benarkan orang untuk secara bebas membawa senjata atau Air Soft Gun ke tempat umum tanpa Izin.
“Apalagi yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara yang harusnya jadi pelayan Masyarakat, justru ini malah dengan sengaja membawa Pistol Air Soft Gun ke tempat umum yang banyak Masyarakat dan mengeluarkannya dengan Maksud ingin membahayakan Keselamatan orang banyak”, ucap Muh Jufri.
“Kami berharap pelaku segera di hukum seberat-beratnya, karena bisa saja sewaktu-waktu oknum tersebut bisa kembali mengulangi perbuatannya”, tutupnya Muh Jufri.