SULSEL, BeritaQ.com – Kakorlantas Mabes Polri. Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dengan lantang mensosialisasikan penindakan terhadap beredarnya nomor cantik (TNKB) kendaraan bermotor.
hal tersebut juga digaungkan oleh Dirlantas Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faizal SH. S. Ik, akan tetapi hal itu tidak berlaku bagi Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel, Kompol. Mamat Rahmat.
Diketahui secara sadar dan terang-terangan memamerkan plat cantik DD 1305 MJA dan secara kasat mata bisa dibaca menjadi BOS MJA, yakni sebuah program multilevel yang digeluti oleh Kompol. Mamat Rahmat.
Makin Jaya Agung (MJA) adalah singkatan dari program multilevel tersebut, namun setelah dichek keabsahan melalui sistem ternyata nomor plat kendaraan itu tidak terdaftar.
“Kakorlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Sulsel sudah sangat jelas menggaungkan untuk penindakan tegas terhadap plat ASPAL, apalagi material plat itu adalah material PNBP atau dikhususkan bagi wajib pajak yang memang bermohon untuk permintaan nomor dan dicetak berdasarkan surat kendaraan yang sah juga ada administrasinya, “ungkap sumber, yang enggan disebutkan namanya.
Didalam aturan pun tidak dibenarkan dan tidak ada kewenangan Kasi BPKB Kompol. Mamat Rahmat mencetak plat PNBP tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan setelah dilakukan penelusuran plat itu dicetak untuk salah seorang pimpinan cabang MJA di kota Makassar.
Jika plat tersebut adalah plat contoh, masih banyak nomor plat resmi, terdaftar di sistem Registers Kakorlantas, SIPADA Bapenda yang bisa dijadikan sample.
“Bapak Dirlantas Polda dengan tegas melarang beredarnya plat palsu di Sulsel, apalagi ini plat PNBP, harus dicetak dengan dokumen lengkap, tidak ada kewenangan Kasi BPKB mencetak plat tanpa dokumen, karena sudah jelas melanggar, katanya itu plat untuk salah seorang pimpinan cabang MJA di Makassar karena wujud bhakti Kompol. Mamat ke program multilevelnya, masih banyak nomor plat lain, kenapa bukan nomor Polisi yang sah dicetak, “tambahnya.
Pencetakan nomor kendaraan di Ditlantas Polda Sulsel, itu dicetak oleh seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) bernama Selvy, dan PHL tersebut sengaja ditempatkan oleh Kasi BPKB untuk menangani pencetakan. administrasi untuk setiap pencetakan berkisar Rp. 150.000,00,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Seratus Lima Puluh Ribu itu satu kali cetak, mau ada STNK/BPKB ataupun tidak ada dokumen tetap dicetak sama ibu Selvy, itu ibu ditempatkan disana karena perintahnya pak Kasi BPKB, “lanjut Sumber.
Saat dikonfirmasi salah satu jurnalis (03/06/2022) ternyata Kompol. Mamat Rahmat telah memblokir kontak Whatssappnya. Sementara Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. AKBP. Erwinsyah S. Ik, mengatakan bahwa akan segera memanggil Kasi BPKB.
“Kita crosschek dulu, nanti kita panggil Kasi BPKBnya, “jawab AKBP. Erwinsyah S. IK.