Breaking News

Radio Player

Loading...

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah Korban keluarga Nirina Zubir 

Rabu, 13 Juli 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,Beritaq.com- Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka baru kasus mafia tanah dengan korban public figure Nirina Zubir dan keluarga.

“3 tersangka baru yang ditangkap memiliki peran masing-masing, MSA peran membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat. AEO pegawai bank berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat. C peran membuat surat kuasa palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).

ads

Lanjut Zulpan, korban mengalami kerugian secara materil berdasarkan 6 sertifikat hak tanah senilai Rp 17 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus tersangka mengalihkan 6 sertifikat hak milik menjadi atas nama diri sendiri dengan memalsukan surat dan akta, serta menggunakan dokumen palsu,” papar Zulpan.

Setelah sertifikat dialihkan, kemudian dialihkan kembali kepada orang lain dan sebagian diagunkan ke bank untuk mendapatkan uang atau keuntungan.

“Faktanya almarhum CIM dan para ahli waris (suami dan anak-anaknya) tidak pernah menandatangani akta peralihan kepemilikan atas 6 sertifikat tersebut kepada RK dan E atau pihak lain,” terang Zulpan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 5 tersangka pada proses persidangan.

1. RK yang telah sengaja mengalihkan 5 sertipikat tanah milik ahli waris Cut Indria Marni dangan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli.

2. E yang telah sengaja mengalihkan 5 sertipikat tanah milik VK dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli

3. F sebaga notaris telah sengaja membuat Akta-akta Notaris sebagai dasar peralihan 5 bidang sertipikat tanah milik ahli waris CIM dengan cara memalsukan surat-surat dan tanda tangan palsu didalam Akta Jual Beli bersama-sama dengan RK dan E.

4. IR sebagai PPAT dengan sengaja mengesahkan dan menandatangi 5 Akta Jual Beli menjadi pemegang hak atas nama RK dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku (membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak hanya berdasarkan dokumen fotokopi).

5. ER sebagai PPAT yang mengesahkan 1 Akta Jual Beli menjadi pemegang hak atas nama E dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku (membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak hanya berdasarkan dokumen fotokopi).

Para tersangka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 253 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasai 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010.

 

Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun;

Pasal 264 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun;

Pasal 266 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;

Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;

Pasai 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana penjara paling lam 15 tahun.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA