BeritaQ.com, Makassar – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kec. Sangkarrang Kota Makassar, mempertanyakan adanya aktifitas pembangunan Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di pulau barrang lompo Kec. Sangkarrang kota makassar, yang tidak memiliki Izin dan Alas Hak, yang dilakukan oleh PT. Nusantara Jaya Mas sebagai pihak ke – III dari proyek Pertamina, hal ini disampaikan saat rombongan pengurus KNPI Sangkarrang meninjau langsung lokasi SPBU di kelurahan barrang lompo, Sabtu (16/07/2022)
Pasalnya, SPBU tersebut belum memiliki Alas Hak dan izin, serta mengesampingkan Amdal sebagai syarat untuk melakukan pembangunan di lokasi tersebut.
Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara juga diduga gagal dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada Pihak ke-III yang telah melanggar aturan dan melakukan aktifitas mendirikan bangunan yang progresnya sudah mencapai 40%.
Ketua DPK KNPI Sangkarrang, A. Matulolo M. Yudha, memperingatkan kepada siapapun pihak yang terlibat dalam aktifitas pembangunan SPBU di pulau barrang lompo, untuk tidak main – main dalam melaksanakan proyek pembangunan ini, menurutnya pembangunan ini cacat administrasi, tanpa sosialisasi, Alas Hak dan perizinan tidak ada apalagi Amdal.
“Kami datang kesini untuk meninjau langsung aktifitas pembangunan SPBU, kemudian kami menemukan fakta bahwa bangunan sudah berdiri 40 persen, padahal alas hak, izin, dan Amdal tidak ada, kami mengingatkan untuk siapa pun yang terlibat dalam pembangunan ini untuk tidak main – main, jelas pembangunan ini cacat administrasi, dan tanpa sosialisasi sebelumnya ke masyarakat” , jelasnya.
Yudha juga menyampaikan, bahwa pertamina sebagai BUMN harusnya taat kepada Undang – Undang dan aturan, serta intens melakukan pengawasan, menindak dengan tegas jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan.
“Tentunya Pertamina sebagai BUMN harusnya taat atas Undang – Undang dan aturan, intens melakukan pengawasan kepada pihak ke-III dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran dalm pelaksanaan pekerjaan,” Ucapnya.
Terakhir Yudha menyampaikan, “agar PT Nusantara Jaya Mas berhenti melakukan aktifitas pembangunan SPBU di pulau barrang lompo hingga semua administrasi lengkap, dan tentunya harus disosialisasikan ke masyarakat, jika ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan Penyegelan,” Tutupnya.