Breaking News

Radio Player

Loading...

Tawuran Sebabkan Korban Meninggal, Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Orang Pelaku Pengeroyokan

Jumat, 29 Juli 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta ,Beritaq.com- Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban RH (23) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi depan Pampek Acong di ruko Blok C No.52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, pada Sabtu 23 Juli 2022.

ads

“Tersangka yang ditangkap ada 3 orang, 1 dewasa R alias Merong (23) serta 2 lagi anak di bawah umur inisial D dan A,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Zulpan, ada 2 tersangka lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S dan BU.

“Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran,” ujar Zulpan.

“Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak di bawah umur inisial D langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka dan seketika korban jatuh tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa oleh temannya ke RS Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penanganan medis dari pihak RS. Namun korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku,” ucap Zulpan.

Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak RS Sari Asih maupun saksi-saksi serta hasil analisa CCTV dan video yang diperoleh. Tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya, Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menangkap pelaku R di daerah Cipondoh Tangerang.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terkait

Dari Aktivis Pemuda ke Sarjana Humaniora: Perjalanan Tokoh Pemuda Gowa Alif Wal Iqram
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan Terkait Tarok City
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tetapkan Tersangka Anggota DPRD NTB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Wakil Walikota Makassar: PEPABRI Telah Berikan Teladan Pengabdian untuk Negeri
Kejati Sulsel Dukung Investasi Sehat Melalui Pendampingan Hukum
Sulsel Kirim 27 Inovasi ke IGA 2025, Dorong Semangat Kreativitas Daerah
Sulsel Raih Penghargaan Daerah Peduli Ketahanan Pangan di Harmoni Indonesia 2025
Kejari Seret Oknum Dosen Ke Rutan Bantaeng Usai Palsukan Tanda Tangan Sekdes
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 16:19 WITA

Dari Aktivis Pemuda ke Sarjana Humaniora: Perjalanan Tokoh Pemuda Gowa Alif Wal Iqram

Senin, 15 September 2025 - 15:24 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tetapkan Tersangka Anggota DPRD NTB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Sabtu, 13 September 2025 - 18:04 WITA

Wakil Walikota Makassar: PEPABRI Telah Berikan Teladan Pengabdian untuk Negeri

Sabtu, 13 September 2025 - 18:00 WITA

Kejati Sulsel Dukung Investasi Sehat Melalui Pendampingan Hukum

Sabtu, 13 September 2025 - 17:53 WITA

Sulsel Kirim 27 Inovasi ke IGA 2025, Dorong Semangat Kreativitas Daerah

Jumat, 12 September 2025 - 20:36 WITA

Sulsel Raih Penghargaan Daerah Peduli Ketahanan Pangan di Harmoni Indonesia 2025

Jumat, 12 September 2025 - 15:18 WITA

Kejari Seret Oknum Dosen Ke Rutan Bantaeng Usai Palsukan Tanda Tangan Sekdes

Jumat, 12 September 2025 - 12:51 WITA

Gubernur Sulsel dan Bupati Gowa Resmikan Pembangunan SPAM Mamminasata

Berita Terbaru

Sosial Politik

Cegah DBD,Babinsa Ancol Gelar Kerja Bakti Bersama Warga 

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:51 WITA

Sosial Politik

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Prosesi Guntiang Siriah Pemberian Gelar Adat

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:07 WITA

Sosial Politik

Bupati JKA Ke DPR RI, Minta Kawal Pembangunan Infrastruktur Padang Pariaman

Selasa, 16 Sep 2025 - 06:56 WITA