Breaking News

Hendak Kabur, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Tertangkap Satgas Gakkum Polres Pasangkayu

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu, BeritaQ.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat Marano 2022 Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang pria inisal T (40) karena didapati membawa Narkoba di desa Tampaure. Jumat Malam (19/8/2022).

T sendiri merupakan target yang selama ini diincar karena diduga sebagai pengedar obat terlarang Narkoba jenis Sabu-sabu yang tergolong lihai dalam menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat dikonfirmasi via telepon Minggu siang membenarkan penangkapan tersebut.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar Lelaki T warga Desa Tampaure telah diamankan oleh Satgas Gakkum Ops Pekat Marano 2022 pada jumat malam 19 Agustus 2022 di desa Tampaure karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu-sabu dimana sabu-sabu tersebut hendak dijual,” ungkap Iptu Adrian

Dijelaskan Adrian, saat ditemukan tersangka hanya seorang diri dan hendak melarikan diri namun sempat tertangkap oleh personil dilapangan bersama dengan barang bukti Narkoba dan barang bukti lainnya.

“Dari tangan Tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi 16 (enam belas) sachet/plastik bening kecil kosong, 2 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,08 gram yang disimpan dalam pembungkus rokok Surya pro dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam,” terangnya.

Untuk tersangka T, kami sangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun.

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Dukung Layanan Publik Digital, Telkom Perkuat SINERGI-JI Makassar

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:56 WITA

Serba-Serbi

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:08 WITA