Breaking News

Radio Player

Loading...

Ditlantas Polda Sulsel Sosialisasi Tahapan Penghapusan Data Kendaraan

Rabu, 31 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BeritaQ.com – Untuk program nasional terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), berdasarkan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor, Regident Ditlantas Polda Sulsel akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIK menjelaskan, pihak Ditlantas akan membentuk tim terpadu, yakni sari pihak Ditlantas Polda Sulsel, Pemprov Sulsel (Bapenda Sulsel) dan Jasa Raharja Cabang Sulsel.

“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi menjalankan amanah Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan implementasi hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bali beberapa waktu lalu,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

ads

Dijelaskan, penerapan pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 tersebut merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya karena tidak lagi beroperasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salahsatu persyaratan penghapusan Regident ke daraan yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya karena disebabkan kerusakan dan tak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya,” beber mantan Koor Sripim Polda Sulsel ini.

Adapun langkah yang akan dilaksanakan pihak Ditlantas Polda Sulsel dalam penerapan pasal tersebut adalah melaksanakan pengecekan ranmor yang tak bisa terpakai atau kendaraan korban kecelakaan lalulintas atau masyarakat kehilangan kendaraan belum ditemukan dapat dihapus datanya.

“Nantinya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86 dijelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan. Mulai dari peringatan, pemberitahuan pertama hingga ke tiga,” ucap Restu.

Terkait dengan kondisi yang mengharuskan kendaraan bermotor registrasinya terhapus, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel memaparkan, harus kembali pada kondisi kendaraan setelah 5 tahun habis Mesa berlaku STNK plus 2 tahun tak bayar pajak dapat dihapus registrasinya.

Untuk percepatan pelaksanaan program nasional ini, Gubernur Sulsel, Dirlantas Polda Sulsel dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel menghadiri rakor di Bali dengan kesimpulan perencanaan ini dapat dilakukan secara stimulasi ke masyarakat.

“Berdasarkan dari rakor di Bali tersebut ada perencanaan akan menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama (BBN) ke dua. Hal ini bertujuan untuk pencapaian validasi data kendaraan. Dan ada singel data yang kita miliki 1 ke daraan pemilik satu orang,” terang Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, sembari menambahkan diperlukan data update.

Dengan data update, diharapakan tak ada lagi kesalahan data ketika terjadi pelanggaran lalulintas.

Untuk penerapan Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009, AKBP Restu mengatakan, akan dilaksanakan secara keseluruhan pada Tahun 2023, melalui beberapa tahapan.

“Nantinya, kita akan membuat MOU dengan instansi terkait dalam penerapan Pasal tersebut setelah melalui tahapan sosialisasi,” tegasnya.

Saat ditanya soal rencana penghapusan pajak progresif dan BBN 2, khususnya di Sulsel, Kasubdit Regident Ditlantas Polda mengaku, tergantung kebijakan pemerintah provinsi.

“Diharapkan penghapusan BBN 2 dan Progresif sangat mendukung kebijakan tersebut dan masyarakat tersimulasi untuk lebih tertib membayar pajak kendaraannya,” pungkas AKBP Restu.

Berita Terkait

Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini
Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang
Ayah Tiri Mengamuk, Pisau Berkarat Tertancap Perut
Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih
Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih
Yossie Group Foundation dan TP PKK Padang Pariaman Bersinergi Bantu Korban Banjir
Cegah Dampak Cuaca Ekstrem, Gubernur Sulsel Minta Semua Pihak Perkuat Mitigasi Dini
BPBD Sulsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 08:42 WITA

Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang

Kamis, 27 November 2025 - 08:25 WITA

Ayah Tiri Mengamuk, Pisau Berkarat Tertancap Perut

Kamis, 27 November 2025 - 01:09 WITA

Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 - 01:03 WITA

Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih

Rabu, 26 November 2025 - 04:57 WITA

Yossie Group Foundation dan TP PKK Padang Pariaman Bersinergi Bantu Korban Banjir

Rabu, 26 November 2025 - 04:22 WITA

Cegah Dampak Cuaca Ekstrem, Gubernur Sulsel Minta Semua Pihak Perkuat Mitigasi Dini

Rabu, 26 November 2025 - 04:17 WITA

BPBD Sulsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun

Rabu, 26 November 2025 - 04:10 WITA

Peringati HGN 2025, Pemprov Sulsel Dukung Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA

Kriminal Hukum

Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta

Jumat, 28 Nov 2025 - 16:01 WITA

Kriminal Hukum

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:10 WITA