MAKASSAR, DNID – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto S.I.K , MH., menanggapi pasca beredarnya dugaaan pencopotan salah satu Kanit Res yang dianggap keliru di jajaran Polrestabes Makassar, Senin, 12/9/2022.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto S.I.K., MH , kepada awak media mengatakan,” Saya jelaskan bahwasannya bukan pencopotan akan tetapi merupakan penggantian personel yang menempati jabatan tertentu untuk perbaikan kinerja maupun penyegaran personel di Lingkungan kerja Polrestabes Makassar.
“Jadi saya tegaskan bukan pencopotan, akan tetapi tidak ada hubungannya dengan penggerebekan di Markas Batalyon 120″, jelas Budi Haryanto.
Pergeseran jabatan atau mutasi ini sudah di pertimbangkan, baik dari segi prestasi kerja maupun pengaduan positif dan negatif dari masyarakat di Wilayahnya.
jika merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan itu termuat pengertian mutasi Polri dan tujuan dari dilakukannya mutasi Polri.
Salah satunya adalah Mutasi Jabatan yang merupakan pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.
Dan di Perkap No 16 Tahun 2012 juga di jelaskan tentang Mutasi Polri yang berisikan tentang apa itu mutasi Polri ini bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas guna penyamaan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan mutasi Polri.
” Jadi kiranya kita memahami tidak usah di bawa suatu masalah kemana mana hingga menimbulkan dampak negatif, karena pergantian ini merupakan internal institusi”, tutur Polrestabes Makassar.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya