Breaking News

Radio Player

Loading...

Polri Tegaskan PTDH Ferdy Sambo Adalah Langkah Tegas dan Komitmen Sejak Awal

Jumat, 23 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,DNID.co.id – Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

ads

“Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Menurut Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

“Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini,” tutup Dedi.

Berita Terkait

Peduli Terhadap Pembangunan Desa, Bupati Gowa Raih Penghargaan dari APDESI Merah Putih
Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil
Tegaskan Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan,Kapolda Sulsel Kukuhkan Direktorat Reserse PPA dan PPO
Polsek Makassar Berhasil Bekuk Dua Pencuri, Barang Bukti: Gerobak dan Besi Plat
Pemilik Club Bravo SGR Terlibat,Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan
PW SEMMI NTB Akan Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Dump Truk DLH Kota Bima ke Kejati NTB
Pelaku Tabrak Pejalan Kaki Punagaya Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sambut Positif Tindakan JPU
Bahas Penerimaan Masyatakat Terhadap PLTN, UNS FGD Bersama Kementerian dan Lembaga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:57 WITA

Peduli Terhadap Pembangunan Desa, Bupati Gowa Raih Penghargaan dari APDESI Merah Putih

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:50 WITA

Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:08 WITA

Tegaskan Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan,Kapolda Sulsel Kukuhkan Direktorat Reserse PPA dan PPO

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:21 WITA

Polsek Makassar Berhasil Bekuk Dua Pencuri, Barang Bukti: Gerobak dan Besi Plat

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:48 WITA

Pemilik Club Bravo SGR Terlibat,Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:40 WITA

PW SEMMI NTB Akan Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Dump Truk DLH Kota Bima ke Kejati NTB

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:37 WITA

Pelaku Tabrak Pejalan Kaki Punagaya Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sambut Positif Tindakan JPU

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:08 WITA

Bahas Penerimaan Masyatakat Terhadap PLTN, UNS FGD Bersama Kementerian dan Lembaga

Berita Terbaru