Sistem ETLE ini merupakan terobosan dari Lantas Polri dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas yang dinilai efektif tanpa menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dengan pelanggar.
“Kita mengedepankan perkembangan tekhnologi untuk penindakan, hal ini tentunya akan semakin objektif dalam memberikan sanksi kepada pelanggar karena sistem ini terintegrasi langsung dengan instansi terkait seperti pengadilan, kejaksaan, Bank BRI dan PT. Pos Indonesia,” ungkap Polwan sekaligus istri dari Korspripim Polda Sulbar ini.
Halaman Berita ini : 1 2