“LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan,” terang Edwin Partogi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Edwin menyusul adanya pemberitaan mengenai salah seorang saksi sekaligus Aremania (suporter Arema FC) yang diperiksa Polisi karena diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada didalam Stadion Kanjuruhan.
Edwin mengatakan saksi berinisial K tersebut dijemput Polisi di mes atau tempat tinggalnya pada Senin (03/10). Ia diperiksa usai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu (02/10) siang. K diperiksa Polisi sejak pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dan selanjutnya diperbolehkan pulang.
Peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan suporter mengalami luka ringan dan berat.
Halaman Berita ini : 1 2