MAKASSAR, DNID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menggelar panggung ekspresi dengan tema ‘Kami Tidak Diam’. Dengan menghadirkan sejumlah penyintas korban dari kasus-kasus yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini digelar bertujuan untuk mengkritik RKUHP yang sebentar lagi akan segara disahkan. Sebab sampai sekarang masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAK Asasi Manusia (HAM) yang belum diadili.
Seperti kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Agung Pranata yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Sektor Ujung Pandang pada 2016 silam. Ada lima anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun sampai sekarang mereka belum juga ditahan.
“Pelakunya ini sudah tersangka selama 6 tahun, sejak 2016. Ini banyak kejanggalan karena kami tidak pernah dilibatkan dalam proses hukumnya, mulai dari perkara hingga persidangan. Sampai saat ini pelakunya belum ditahan,” kata Mawar (52 tahun), ibu Agung saat menjadi pembicara di acara Panggung Ekspresi di Sekretariat AJI Makassar, Sabtu 3 Desember 2022 tadi malam.
Selain itu, juga ada kasus penganiayaan tiga jurnalis yang terjadi di depan Kantor DPRD Sulsel, Makassar pada 24 September 2019. Ketiga jurnalis ini menjadi korban kekerasan aparat polisi saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa terkait penolakan kebijakan Undang-Undang KPK.
Ketiga jurnalis yang menjadi korban adalah M. Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan saat masih bertugas untuk Makassar today.com, dan M Saiful dari inikata.com. Sampai sekarang kasusnya juga belum diadili.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya