Breaking News

Radio Player

Loading...

Mensos: Mereka Jangan Dikucilkan, Dua ODGJ Di Parigi Dibebaskan Dari Pasung

Sabtu, 17 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Parigi,DNID.co.id-Terpasung selama beberapa tahun, dua orang yang mengalami gangguan kejiwaan di Desa Sigenti dan Jonokalora akhirnya dibebaskan dari pemasungan.

Pembebasan pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Parigi dilaksanakan oleh Sentra Nipotowe di Palu bekerjasama dengan dengan Dinas Sosial Kab. Parimo, Dinas Kesehatan Kab. Parimo, Dukcapil, TNI dan Polri, Pemerintah Kecamatan Tinombo Selatan dan Parigi Barat serta Pemerintah Desa Sigenti dan Desa Jonokalora pada hari Kamis (15/12/2022).

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini berkesempatan turut menyaksikan langsung pembebasan pasung melalui media zoom memberikan perhatian khusus kepada ODGJ untuk medapatkan kebebasan yang sama.

ads

“Mereka jangan dikucilkan, mereka bisa pulih. Ibaratnya sama dengan orang yang memiliki penyakit lainnya, harus minum obat secara rutin”, pesan Risma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risma juga meminta keluarga agar tidak kuatir dengan masalah biaya pengobatan. “Kalau belum memiliki BPJS, kita bisa bantu uruskan BPJS PBI atau BPJS ABPD nya”, ungkap Risma.

Usai dibebaskan ODGJ tersebut akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu untuk mendapatkan pengobatan medis. “Pekerjaan kita belum selesai sampai dengan pelaksanaan bebas pasung. Setelah ODGJ bebas pasung, kita bawa ke RSJ Madani Palu”,, kata Plh. Kepala Sentra Nipotowe Hanafi.

Jika ODGJ dinyatakan pulih oleh pihak rumah sakit, yang bersangkutan terlebih dahulu akan di berikan latihan ketrampilan sebagai bekal untuk kembali ke kehidupan sosial baik dikeluargaa maupun di masyarakat. “Setelah ODGJ mendapatkan layanan kesehatan dan keadaannya sudah dinyatakan stabil maka selanjutnya dapat dilakukan pelayanan rehabilitasi sosial melalui layanan ATENSI di Sentra Nipotowe di Palu”, lanjut Hanafi.

Layanan Atensi merupakan program rehabilitasi sosial yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar yang dilakukan melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Hanafi menyatakan bahwa masih terdapat perspektif masyarakat yang kurang tepat dalam memperlakukan ODGJ. “Kalau ODGJ dipasung sampai bertahun-tahun dengan model pemasungan seperti di Sigenti, dimana kedua kaki tidak bisa bergerak, maka keadaannya kedepan bisa lebih buruk, dan bisa saja lumpuh” jelas Hanafi.

Menurut Hanafi, sebelumnya Sentra Nipotowe di Palu mendapatkan informasi bahwa terdapat ODGJ yang dipasung di Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan dan Desa Jonokalora, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya masih sangat muda dan sudah bertahun-tahun mengalami pemasungan.

Sementara Plt. Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Nursyamsu menyatakan bahwa pemasungan merupakan hal yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang penyandang disabilitas dan Undang-undang No. 23 Tahun 1966 Tentang Kesehatan Jiwa yang menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.

Kegiatan bebas pasung tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Sosial RI melalui Sentra Nipotowe di Palu sebagai rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2022.

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman ,TNI dan Anggota PPSU Bersihkan Lingkungan Pasar Tradisional
Jeneponto Ajukan Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Kuota dan Besaran Gajinya
Cegah DBD,Babinsa Ancol Gelar Kerja Bakti Bersama Warga 
Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Prosesi Guntiang Siriah Pemberian Gelar Adat
Bupati JKA Ke DPR RI, Minta Kawal Pembangunan Infrastruktur Padang Pariaman
Dandim 0502/Ju Pimpin Langsung Peresmian Dapur SPPG Semper Barat 2
Sindiran Keras Kunto Aji soal Video Capaian Prabowo di Bioskop: “Level Menjilat Nggak Ketolong”
Dandhy Laksono Singgung Kasus Eko Patrio, Ajak Publik Peka terhadap Perampasan Lahan dan Kehidupan Masyarakat Adat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:55 WITA

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman ,TNI dan Anggota PPSU Bersihkan Lingkungan Pasar Tradisional

Kamis, 18 September 2025 - 01:51 WITA

Jeneponto Ajukan Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Kuota dan Besaran Gajinya

Selasa, 16 September 2025 - 12:51 WITA

Cegah DBD,Babinsa Ancol Gelar Kerja Bakti Bersama Warga 

Selasa, 16 September 2025 - 07:07 WITA

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Prosesi Guntiang Siriah Pemberian Gelar Adat

Selasa, 16 September 2025 - 06:56 WITA

Bupati JKA Ke DPR RI, Minta Kawal Pembangunan Infrastruktur Padang Pariaman

Senin, 15 September 2025 - 18:30 WITA

Dandim 0502/Ju Pimpin Langsung Peresmian Dapur SPPG Semper Barat 2

Senin, 15 September 2025 - 09:47 WITA

Sindiran Keras Kunto Aji soal Video Capaian Prabowo di Bioskop: “Level Menjilat Nggak Ketolong”

Minggu, 14 September 2025 - 22:36 WITA

Dandhy Laksono Singgung Kasus Eko Patrio, Ajak Publik Peka terhadap Perampasan Lahan dan Kehidupan Masyarakat Adat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA