Makassar, DNID Sulsel – Sebanyak 252 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama kristen di wilayah Sulawesi Selatan terima RK (Remisi Khusus) Natal 2022.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak mengatakan, WBP yang mendapatkan RK Natal ini berasal dari 24 Unit Pelaksana Teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Dari 24 UPT yang ada di Sulsel, terdapat 17 UPT yang mengusulkan remisi natal, yang sejauh ini baru 16 UPT yang menerima remisi dengan total 252 WBP mendapatkan RK.I,” ujar Kakanwil

Lebih lanjut, Suprapto, Kepala Divisi Pemasyarakatan mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan RK Natal telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dan berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan yang dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan itu.
Masih dengan Suprapto, kesemua Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima RK Natal ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena bersifat khusus, terang Suprapto, maka sesuai dengan ketentuan, remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama 2 bulan
Adapun dasar hukum pemberian remisi terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut, tertuang dalam Undang – Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 32 tahun 1999, Kepres (Keputusan Presiden) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan Permenkumham (Peraturan Kementerian Hukum dan HAM) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.