Gowa, DNID Sulsel – HL (inisial) memiliki yang masalah hukum karena mobil truknya disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar sebagai barang bukti jual beli BBM subsidi jenis Solar, tanggal (07/01/2023).
Dari informasi, HL merupakan pemilik mobil truck Mitsubishi Counter yang disewa oleh oknum pengusaha jual beli BBM solar Subsidi, namun HL dijadikan tersangka karena tidak punya bukti kuat untuk membuktikan bahwa HL tidak terlibat dalam perdagangan melanggar hukum tersebut serta truck miliknyapun dijadikan Barang Bukti.
“Saya murni hanya mobilku disewa, tapi tetapka terjerat karena tidak punya ka bukti kuat,” ungkap HL ketika menjelaskan kronologi saat ditangkap.
Awal mula menurut cerita HL, suatu ketika HL didatangi oleh temannya sekitar bulan November lalu. Temannya itu memberitahukan bahwa ada kenalannya dari salahsatu LSM yang bisa menuntaskan permasalahan yang dialami olehnya.
Mengetahui informasi tersebut lantas HL yang bertempat tinggal di kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Gowa langsung menemui SP (inisial) sekira tanggal 12/11/2022 di Makassar.
Dengan pertemuan itu, HL mengungkapkan bahwa SP akan melakukan pendampingan hukum, bahkan SP dapat mengeluarkan mobil truk HL yang disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar dengan membayar uang senilai 30 juta rupiah.
“SP menjanjikan kepada saya bahwa dia akan melakukan pendampingan hukum yang ditempuh oleh saya dengan bagaimana bisa mengeluarkan mobil truk saya dengan yang disita oleh kejaksaan Negeri Makassar dengan membayarkan uang senilai 30 juta,”terang HL.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya