Gowa, DNID Sulsel – HL (inisial) memiliki yang masalah hukum karena mobil truknya disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar sebagai barang bukti jual beli BBM subsidi jenis Solar, tanggal (07/01/2023).
Dari informasi, HL merupakan pemilik mobil truck Mitsubishi Counter yang disewa oleh oknum pengusaha jual beli BBM solar Subsidi, namun HL dijadikan tersangka karena tidak punya bukti kuat untuk membuktikan bahwa HL tidak terlibat dalam perdagangan melanggar hukum tersebut serta truck miliknyapun dijadikan Barang Bukti.
“Saya murni hanya mobilku disewa, tapi tetapka terjerat karena tidak punya ka bukti kuat,” ungkap HL ketika menjelaskan kronologi saat ditangkap.

Awal mula menurut cerita HL, suatu ketika HL didatangi oleh temannya sekitar bulan November lalu. Temannya itu memberitahukan bahwa ada kenalannya dari salahsatu LSM yang bisa menuntaskan permasalahan yang dialami olehnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui informasi tersebut lantas HL yang bertempat tinggal di kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Gowa langsung menemui SP (inisial) sekira tanggal 12/11/2022 di Makassar.
Dengan pertemuan itu, HL mengungkapkan bahwa SP akan melakukan pendampingan hukum, bahkan SP dapat mengeluarkan mobil truk HL yang disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar dengan membayar uang senilai 30 juta rupiah.
“SP menjanjikan kepada saya bahwa dia akan melakukan pendampingan hukum yang ditempuh oleh saya dengan bagaimana bisa mengeluarkan mobil truk saya dengan yang disita oleh kejaksaan Negeri Makassar dengan membayarkan uang senilai 30 juta,”terang HL.
Saat itu lanjut HL, dirinya menyepakati hal yang dijanjikan SP dengan iming-iming tersebut dengan menandatangani surat jasa pendampingan hukum yang tidak bermaterai yang telah dibuat oleh SP mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimana SP mengaku sebagai pengurus DPPnya.
Setelah enam hari kemudian, sekitar tanggal (18/11/2022) HL langsung memberikan uang 30 juta rupiah kepada SP yang dikirimkan melalui rekening kepada SP dengan disertai kuatansi sebagai bukti bahwa SP telah menerima uang dari HL.
“ini uang 30 juta hanya jaga-jaga saja, untuk akomodasi, untuk bisa mempermudah jalan proses dengan bisa mengusahakan keluarnya mobil truk,”tutur HL menirukan ucapan SP ketika itu.
Alih-alih menuntaskan proses hukum, sampai dengan tiga bulan ini HL merasa sebagai klien belum ada timbal balik dari uang yang telah dikeluarkannya senilai 30 juta tersebut, serta belum ada langkah dari SP untuk bisa menuntaskan proses hukum akan mobil truk HL yang disita.
Beber HL, melihat SP yang seperti itu, dirinya meminta kembali sejumlah uang yang telah dikeluarkannya karena SP dirasa tidak dapat membantunya, dan apabila SP tidak mengembalikan uang tersebut maka HL akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“saya akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib ji kalau SP tidak mengembalikan uang saya yang keluarkan,”pungkasnya.