Tanah Karo DNID – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis(19/01/2023).
Kali ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang laki laki inisial IM(24) als WANDI, warga Jalan Kabanjahe – Pematang Siantar Gang Aman, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, A(27), warga jalan Jamin Ginting, Gang Pencawan,Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan MRF(21), warga RT/RW 002/001 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing , S.H menjelaskan , bahwa ketiga orang tersebut yakni IM, A dan MRF ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika shabu shabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemarin, Kamis(12/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di Sebuah Rumah di JL. Kabanjahe – P. Siantar Gang Aman, Kecamatan Tigapanah,Kabupaten Karo.
Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ke 3 (tiga) orang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama IM, A dan MRF.
Setelah penangkapan langsung juga dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan tempat sekitar tkp penangkapan.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berles merah yang diduga berisikan 1 (Satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 8, 73 (Delapan koma tujuh puluh tiga) gram yang dibalut dengan potongan kertas warna putih dan dibalut lagi dengan lakban warna hitam dan 2 (dua) bal plastik klip berles merah yang berada di dalam 1 (satu) kotak rokok merk Magnum Hitam yang dijatuhkan pelaku IM di atas lantai rumah tersebut saat melihat kedatangan petugas.
Hasil interogasi petugas, ketiganya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya mereka bertiga dan kemudian petugas langsung membawa ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.
“Saat ini ketiga pelaku yakni IM, A dan MRF dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kasat.
Ketiga Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.