Luwu Utara, DNID Sulsel – Berita soal gizi buruk di Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan beredar viral di berbagai lini masa media sosial. Dalam berita itu disebutkan bahwa pada 2022, ada 309 kasus gizi buruk di Luwu Utara.
Berbagai stigma pun bermunculan yang menyebutkan Pemda Luwu Utara tidak serius dalam menangani kasus gizi buruk tersebut.
Berita ini pun langsung mendapat sanggahan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Perangkat Daerah terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan.
“Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara, Marhani Katma pada media ini, Minggu (5/2/2023) menyebutkan bahwa, angka 309 kasus gizi buruk seperti yang diberitakan dalam pemberitaan itu, bukan gizi buruk kasus, melainkan gizi buruk status,” sebutnya.
Lanjut Marhani bahwa, pemahaman tentang gizi buruk itu ada dua, yaitu gizi buruk status dan gizi buruk kasus. Untuk memperjelas kondisi gizi buruk kasus yang ada di Luwu Utara dapat dilihat dari data dan kondisi lapangan, yakni 2 (dua) orang.
Dua orang ini telah dilakukan intervensi melalui perawatan dokter spesialis.
“Alhamdulillah, dua orang ini telah keluar dari kondisi kasus gizi buruk,” ungkapnya.
Berdasarkan data dan informasi dari Tim Kesga Dinas Kesehatan 2022 disebutkan bahwa dua orang yang mengalami kasus gizi buruk ini telah dilakukan intervensi sesuai dengan tata laksana penanganan gizi buruk.
Sementara terkait dengan angka 309, Marhani menyebutkan bahwa angka itu bukan kasus gizi buruk, melainkan status gizi buruk.
“Itu bukan kasus, tetapi status yang dibuat sebagai data terpilah dalam melakukan intervensi, sehingga intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan tidak menjadi kasus,” terangnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya