Luwu Utara, DNID Sulsel – Menyoroti isu perkawinan anak usia dini dan kekerasan verbal, Forum Anak Daerah (FAD) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) turut mensosialisasikan pentingnya mencegah dan menolak perkawinan anak usia dini kepada seluruh anak di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara.
Forum Anak merupakan kekuatan yang luar biasa dalam membantu pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk mencari solusi terkait permasalahan dan isu yang berkembang di masyarakat, salah satunya terkait perkawinan anak usia dini dan kekerasan verbal.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Anak Daerah (FAD) Luwu Utara Aulya Amelia Putri, ada sosialisasi perkawinan anak usia dini. Forum Anak Daerah ini yang menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Polres Luwu Utara, di Aula SMA Negeri 8 Luwu Utara, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Dan pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, sebagai UU terbaru yang menetapkan batas usia minimal untuk menikah yaitu 19 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk laki-laki. Untuk mengimplementasikan kebijakan pencegahan perkawinan anak hingga mencapai tingkat akar rumput, diperlukan sinergi bersama, termasuk peran Forum Anak bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Forum Anak Daerah Luwu Utara Aulya menyampaikan bahwa, forum anak merupakan salah satu pelaksanaan peran anak sebagai pelopor dan pelapor serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan.
“Kunci keberhasilan Forum Anak dalam menjalankan peran dan fungsinya adalah adanya kemauan dan kemampuan anak untuk berperan sebagai pelopor dan pelapor serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan, karena itu Forum Anak Daerah juga menyuarakan aspirasi anak-anak Indonesia terutama di Bumi Lamaranginang, agar pemerintah dan juga pembuat kebijakan lainnya dapat membuat kebijakan yang dapat lebih melindungi anak-anak dari pernikahan usia dini serta segala bentuk kekerasan terhadap anak,” jelas Aulya.
Pada kesempatan tersebut disampaikan Ketua Forum Anak, Aulya mengatakan bahwa, salah satunya tentang bagaimana respon mereka terhadap suatu kasus yang menimpa sekitar mereka.
Aulya menambahkan bahwa, ada banyak kasus yang ditimbulkan akibat perkawinan anak usia dini yakni, kematian ibu dan bayi, resiko kejiwaan, perceraian, putus sekolah, menjadi pekerja anak serta rentan kejiwaan.
“Dan bila kasus tersebut dirasa berat, maka bisa dilaporkan ke Dinas terkait, bisa seperti ke Dinas P3AP2KB, Polres Luwu Utara melalui PPA biar nanti bisa ditangani secara berjenjang nantinya,” terangnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, nantinya anak-anak FAD dapat memperoleh informasi dan wawasan tentang bagaimana peran mereka sebagai Pelopor dan Pelapor.