Jakarta DNID-Pendaftaran calon anggota legislatif akan dibuka KPU pada 1-14 Mei 2023. Namun, hingga Kamis (27/4) sore, ‘hilal’ sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu belum tampak. Apakah akan tetap proporsional terbuka, diubah menjadi proporsional tertutup, atau dimodifikasi.
“Tanggal 9 Mei masih ada agenda sidang,” kata jubir MK, Fajar Laksono, seperti dikutip, Jumat (28/04).
Fajar Laksono sendiri sebagai ‘orang dalam’ tidak bisa memastikan apakah sidang 9 Mei 2023 nanti adalah sidang terakhir. Bila jadi sidang terakhir, putusan MK bisa diprediksi kapan diketok. Tapi, bila hakim konstitusi memiliki keyakinan lain, bisa saja MK menggelar sidang lagi.
“Bergantung dinamika persidangan besok. Jadi, baru kita ketahui nanti pada akhir persidangan nanti,” ungkap Fajar Laksono.
Dalam sidang terakhir pada pertengahan April lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pendapat ahli yaitu waktu yang tepat mengubah sistem pemilu, apakah untuk Pemilu 2024 atau 2029.
Saldi awalnya meminta untuk menanggalkan mana yang lebih baik, apakah proporsional tertutup atau terbuka. Tapi Saldi mengajak waktu yang tepat bila ingin mengubah sistem pemilu.
“Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu Pemilu 2029?” kata Saldi.
Menurut Saldi, bila terburu-buru, dikhawatirkan hasilnya tidak baik.
“Kira-kira pilihan waktu paling tepat, dengan risiko paling rendah, harus sekarang atau Pemilu 2029?” tanya Saldi menegaskan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya