Makassar, DNID Sulsel – RMD (31), pelaku pengancaman yang telah menjalani penahanan selama satu bulan lamanya di dalam jeruji Polsek Tallo berujung damai setelah istri pelaku meminta maaf pada korban MH dan korban akhirnya mencabut laporannya di Polsek Tallo. (11/7/2023).
Upaya Istri terduga pelaku menemui korban demi wakili sang suami guna memohon maaf pada korban dan sesalkan atas tindakan yang tak pantas dilakukan oleh suaminya.
“Saya sesalkan suami atas tindakan yang tak pantas lakukan kejahatan ke korban, karna begini resikonya dapat mi Hukuman Setimpal,” ujar istri pelaku.
Sang istri RMD curhat kepada korban MH bahwa dirinya dan anak sehari-harinya hanya penjual jalan Kote keliling kampung bersama anaknya yang masih status pelajar SD demi mencari sesuap nasi untuk ketiga orang anaknya yang masih kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MH mengungkapkan tidak tega melihat kondisi suami istri yang mempunyai tiga anak tersebut.
“sementara kondisi sang istri pelaku saat ini sedang mengandung 6 bulan. Mengenai kasus pengancamannya RMD, saya rasa sudah saatnya saya mencabut laporan polisi (LP),”terangnya.
Korban MH usai melihat situasi keluarga pelaku sudah memiliki 3 anak yang masih butuh kasih sayang seorang ayah dan ibu. Terlebih istri pelaku sedang mengandung besar.
“jelas masih usia kandungan 6 bulan,” Tegas MH.
Pelaku RMD saat ini menyesali dan mengaku khilaf atas perbuatannya terhadap korban MH.
“apa yang saya lakukan adalah perbuatan fatal, saya ini sudah jadikan pelajaran bagi saya pribadi untuk tidak mengulangi lagi kembali,”ungkap RMD.
Saat dikonfirmasi, pihak penyidik Reskrim, Dedi membenarkan perdamaian itu.
“kedua belah pihak, korban dan Pelaku sudah kami lakukan Restoratif Justice secara kekeluargaan yang dimana korban mendatangi Polsek tallo, untuk tujuan mencabut lapor,” ucap Dedi.
Penyidik juga sudah membuat surat perdamaian kedua belah pihak serta pernyataan pelaku agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
“Sudah kami buatkan surat perdamaiannya dan ditambahkan lagi surat pernyataan pelaku untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum di luar sana,” pungkas Penyidik Reskrim Polsek Tallo Makassar itu.





























